Kakek asal Kecamatan Baureno itu tersandung kasus persetubuhan anak di bawah umur. Mirisnya, korban masih berusia 15 tahun dengan kondisi hamil dan melahirkan. Korban merupakan tetangga terdakwa.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, selain divonis pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 5 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Kakek 72 tahun itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya menuntut pidana penjara 13 tahun.
Redea Rozzaaqovadhiim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN juga menerima putusan majelis hakim. Adapun hal memberatkan terdakwa merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat.
Penangkapan Sunyono pada 6 November 2022, setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat terdakwa. Terdakwa masih tetangga itu menyetubuhi empat kali. Alasan korban menuruti terdakwa, karena ada ancaman serta tekanan. Akibatnya, korban lulusan SMP itu pun hamil dan sudah melahirkan bayi perempuan akhir Oktober 2022 lalu. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto