Kemarin (11/4) tiga PSK tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Mereka terjaring razia operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 24 Maret.
Tiga perempuan masih muda tersebut menawarkan jasa prostitusi secara online melalui aplikasi MiChat. Ketiga PSK berinisial S, A, dan R. Majelis hakim memvonis tiga terdakwa masing-masing denda Rp 100 ribu. Prostitusi online ini biasa disebut open BO. Berdasar data Samapto Polres Bojonegoro, sejak akhir 2022, sudah ada 60 PSK prostitusi online ditangkap.
Hario Purwo Hantoro hakim tunggal membacakan amar putusan, tiga tersangka melanggar pasal 30 ayat (2a) jo pasal 38 ayat (1) Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ketiga tersangka beralasan menggeluti profesi itu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Biaya jasa ia tawarkan rata-rata Rp 300 ribu.
Kaur Bin Ops Samapta Polres Bojonegoro Iptu Ikhsan Jaelani mengatakan, praktik prostitusi online lumayan marak. Banyak orang menyebutnya open BO. Modus mereka sama. Yakni dengan menyewa kamar kos atau hotel, lalu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat. ‘’Lokasinya beda-beda, pada prinsipnya di wilayah Bojonegoro. Jadi pemilik kos atau hotel tidak tahu, karena mereka ini menjalankan secara pribadi, tidak dikoordinir,” bebernya.
Menurut Ikhsan, selama akhir 2022 hingga April ini setidaknya ada 60-an PSK prostitusi online jalani sidang tipiring. Disinggung adakah PSK lebih dari satu kali terjaring razia, Ikhsan mengatakan belum ada. ‘’Sejauh ini PSK terjaring razia ini semuanya sudah dewasa,” jelasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto