’’Kereta kelinci hanya digunakan di tempat wisata atau tidak di jalan raya,”
Iptu Heru Susanto, Kanit Turjawali Satlantas Bojonegoro
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kereta kelinci atau bus tayo, semakin banyak berkeliaran terutama di akhir pekan. Tak jarang, kendaraan tersebut melintas dengan muatan penuh. Hal tersebut mengkhawatirkan keamanan penumpang, karena kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang belum melalui proses uji jalan.
Sesuai regulasinya, kereta kelinci dilarang melintas di jalan raya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menurut Ferdy, salah satu pengusaha kereta kelinci mengatakan, usahanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp 360 ribu dalam 6 jam. Namun, memiliki berisiko tinggi. ‘’Dikarenakan kereta kelinci merupakan angkutan penumpang yang melebihi batas maksimum,” ungkap pria asal Desa Pungpungan tersebut
Ferdy menambahkan bahwa saat ini usaha kereta kelinci masih aktif keliling kampung dan carteran. Namun untuk carteran, rute jalan harus ditentukan karena untuk dalam kota tidak diizinkan oleh pihak kepolisian. ‘’Akhirnya kami hanya bisa melewati rute dari kampung per kampung,” ungkapnya.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Bojonegoro Iptu Heru Susanto menungkapkan bahwa sudah ada aturan terkait kereta kelinci yang tidak boleh melintas tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ‘’Kereta kelinci hanya digunakan di tempat wisata atau tidak di jalan raya,” bebernya.
Heru menambahkan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak memiliki standar keamanan dan keselamatan, bisa membahayakan bagi penumpang. Selain itu, kendaraan tersebut belum memiliki uji teknis untuk layak jalan dan membahayakan kendaraan lain. ‘’Saat ini sudah banyak teguran kepada pemilik dan supir kereta kelinci, agar tidak melintasi jalan raya,” pungkasnya. (dan/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto