Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Bambang Loemawan mengungkapkan, baru mengetahui dan berencana melakukan komunikasi dengan pemasang bangku tersebut.
Hal ini karena dishub hanya berwenang terhadap traffic light dan zebra cross, terkait trotoar dan median jalan bukan menjadi kewenangannya. Namun tidak ada rencana untuk memindahkan area zebra cross tersebut, dan akan berencana memindahkan bangku. ‘’Segera saya komunikasikan dengan pihak terkait yang memasang bangku tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, akan dikoordinasikan dengan pihak instansi yang menyediakan akses trotoar.
Sebelumnya, salah satu pengguna jalan mengeluhkan kondisi zebra cross pada Kamis (26/1), yang membuat aktivitas penyeberangan di depan Rumah Sakit Bhayangkara terganggu, akibat dua kursi yang menghalangi jalan. ‘’Tidak tahu apa fungsinya, apakah saat kita menyeberang langsung dianjurkan duduk,” ungkap sambil menggerutu. (dan/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto