Juga pengaruhi mental dan tingkatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Persentase keselamatan anak dari pernikahan dini belum dapat dipastikan hingga kemarin (17/1). Berdasar data, tahun lalu sebanyak 557 anak menikah. Padahal, pengajuan dispensasi nikah (diska) hanya 532 perkara, bahkan hanya 521 perkara disetujui.
Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019, hanya mengizinkan perkawinan apabila pria dan wanita mencapai umur 19 tahun. Elvia Ningsih bidan induk Puskesmas Kota mengatakan, usia ideal hamil antara 20-35 tahun. ‘’Usia di bawah 20 tahun itu rawan dan pengaruhi kesehatan ibu dan anak,” katanya.
Hartatik psikolog klinis mengatakan, ada dua penyebab pernikahan dini. Mulai kehendak kedua pihak. Bisa karena perjodohan, konsep keluarga, hingga orang tua paham agama agar tidak terjadi hal tidak diinginkan. ‘’Juga pernikahan dini by accident seperti kehamilan,” katanya.
Menurut dia, pernikahan karena kejadian tidak diinginkan rerata bermasalah. ‘’Belum siap menikah secara psikologis berdampak bagi anak, ekonomi, dan beban mental tinggi dan bisa terjadi konflik dan potensi berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Hartatik, usia dalam pernikahan bukan jadi poinnya. ‘’Karena belum tentu. Apakah orang tidak menikah dini membuat orang itu sehat secara psikologis. Sekali lagi rekam jejak orang itu lebih banyak emosi negatif atau positif,” ujarnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Ahmad Supriyanto menilai perlu diurai masalah pernikahan dini. Kompleksitas masalah tidak bisa diselesaikan dinas P3AKB saja. Peran pemerintah dan orang tua dibutuhkan.
Termasuk peran 1.600 satgas PPA serta kader KB di lapangan bisa dioptimalkan edukasi agar tidak ajukan dispensasi kawin. Juga kader dinas kesehatan melalui posyandu dan puskesmas mengedukasi perihal kesehatan reproduksi. (yna/bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto