’’Termasuk bebas dari asap rokok dan bebas dari upaya promosi rokok dengan berbagai varian.’’
SUDALHAR, Rektor Stikes Maboro
AKADEMISI kesehatan menilai rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 untuk menjamin hak masyarakat. Terlebih terdapat beberapa poin berkaitan pengawasan iklan rokok hingga kawasan tanpa rokok (KTR).
Rektor Stikes Muhammadiyah Bojonegoro (Maboro) Sudalhar mengatakan, revisi menjadi pemenuhan hak individu berhak mendapat situasi lingkungan sehat. ‘’Termasuk bebas dari asap rokok dan bebas dari upaya promosi rokok dengan berbagai varian,” jelasnya
Menurut Sudalhar, hak warga negara atas rokok dan segala upaya terkait hal tersebut bisa dilakukan dalam konteks privat. Tetapi, saat memasuki ruang publik perlu memperhatikan hak masyarakat lain, perubahan regulasi tentang rokok pada PP No 109 Tahun 2012 menjamin akan hal tersebut.
Sudalhar menjelaskan pola kebiasaan merokok masyarakat sebenarnya terkait pola pikir, bukan terkait harga. Misalnya seseorang merasa tidak ada biaya cek kesehatan berkala, tetapi pengeluaran biaya atas konsumsi rokok bisa ditempuh.
Contoh lain, menurut Dalhar, seseorang bisa menunda pembayaran atas biaya pendidikan atau pelatihan peningkatan kapasitas diri dan keluarga. Namun, sering tidak bisa menunda atas kebutuhan belanja konsumsi rokok. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto