Preswil Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur Nafidhatul Himah menyayangkan hal tersebut. ‘’Sangat miris melihat pernikahan di usia anak. Padahal kalau sebabnya kehamilan hanya berapa persen, sedikit,” katanya.
Dampak negatif pernikahan anak dapat mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), stunting (gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak), hingga meningkatkan angka kematian ibu dan anak. ‘’Pernikahan anak disebabkan karena rendahnya pendidikan, kemiskinan, stigma tentang perempuan ngapain sekolah tinggi pada akhirnya di dapur, dan stigma perawan tua. Juga teknologi mengandung konten enaknya nikah muda,” jelas Himah.
Menurut Himah, upaya bisa dilakukan melalui pendidikan seks sejak dini untuk anak kelas 5 dan 6 SD. Juga, pembinaan kepada orang tua terkait bahaya pernikahan anak. ‘’Orang tua bisa dijerat hukum jika memaksa anak menikah,” tuturnya.
Perlu adanya peran pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait giatkan upaya penecegahan pernikahan anak. ‘’Melihat APBD besar, seharusnya dianggarkan upaya-upaya tersebut. Karena isu perempuan dan anak belum menjadi isu seksi,” ujar Himah. (yna/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto