Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

26 Desa Tak Dapat BKKD Mobil Siaga

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 14 Desember 2022 | 16:59 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengadaan mobil siaga dengan anggaran bantuan keuangan khusus desa (BKKD) mulai ada titik terang. Kemarin (13/12) Pemkab Bojonegoro mengeluarkan surat keputusan desa yang bakal mendapatkan transfer dana itu.

 

Berdasarkan SK itu yang mendapatkan BKKD mobil tidak semua desa. Dari 419 desa, hanya 393 desa yang mendapatkan anggaran membeli mobil siaga. Sisanya sebanyak 26 desa tidak mendapatkan. Pemkab belum memberikan keterangan terkait hal itu.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bojonegoro Machmudin tidak mau memberikan keterangan terkait itu. Sebab, leading sector penanganan BKKD mobil siaga desa ada di dinas sosial (dinsos). ‘’Ke dinsos itu, karena leading sector-nya ada di sana,’’ ungkapnya.

 

Camat Baureno Joko Tri Cahyono mengatakan, sudah menerima SK Bupati tentang BKKD mobil desa itu. Di wilayah Baureno ada beberapa desa tidak mendapatkan bantuan itu. Pihaknya, belum mengetahui penyebabnya. Namun, sejauh ini dia tahu desa-desa itu sudah memiliki mobil siaga. ‘’Sepertinya sudah punya. Tapi penyebabnya belum saya tanyakan ke OPD terkait,’’ ungkap Joko.

 

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, BKKD mobil desa memang mepet. Saat ini, sudah memasuki akhir tahun. Dia menganggap pengadaan mobil oleh desa bisa dilakukan tahun depan. ‘’Saya kira itu tidak melanggar aturan asalkan tetap disebabkan itu berasal dari BKKD 2022,’’ bebernya.

 

Menurut Sukur, BKKD mobil desa sudah disahkan di P-APBD 2022 ini. Jika tidak direalisasikan, akan menjadi silpa. ‘’Jadi harus direalisasi tahun ini,’’ jelasnya.

 

Anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, pengadaan mobil desa itu harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis). Desa harus diberikan kebebasan melakukan proses pengadaan. ‘’Yang penting beberapa spesifikasi mobil yang dibutuhkan jelas,’’ jelasnya.

 

Menurut Lasuri, jika SK BKKD mobil desa itu sudah turun, desa yang akan memperoleh bisa segera melakukan persiapan. Saat ini masih ada waktu melakukan proses pembelian hingga akhir tahun. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Ajukan Proposal #Proses Pengadaan #P-APBDes #juknis #BKKD #Banggar DPRD Bojonegoro #bojonegoro #Mobil Siaga