Adapun retribusi pajak diawasi meliputi pajak restoran, hotel, hiburan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi daerah, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sejak 2019 lalu, mekanisme pembayaran sudah nontunai. Dan seluruh ketetapan dan penerimaan terpantau melalui smart report.
Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan, bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir dengan pajak yang disetorkan. Karena seusai undang-undang, KPK selalu mengawasi setoran dan penggunaan dari uang pajak yang disetorkan oleh masyarakat.
"Pajak yang Anda setor, diawasi oleh KPK, untuk apa penggunaannya dan bagaimana," ujarnya.
Ibnu menambahkan, dalam kunjungannya tim KPK juga berpesan kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk berhati-hati menggunakan uang negara. Jangan keblabasan, dengan mengubah peruntukan. Atau tidak sesuai acuan program. "Aparatur pemerintahan harus selalu bijak dalam mengelola keuangan negara," tambahnya.
Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, KPK-RI coba membangun sinergi perbaiki tata kelola pemerintahan maupun pendapatan. Hal penting dilakukan adalah bagaimana membawa satu integrasi antara sistem pengelolaan pendapatan daerah yang dapat dikontrol melalui satu pintu.
Sehingga dapat mendorong inovasi sumber daya manusia yang amanah, jujur, dan bijak dalam pengelolaan uang negara. (*) Editor : M. Yusuf Purwanto