Panitera PN Bojonegoro Victorman Tanobadodo Mendrofa mengatakan, sebenarnya rapat koordinasi kemarin bersifat internal. PN sebatas menanyakan kesiapan pihak kepolisian pengamanan saat eksekusi nanti. Sementara waktu pelaksanaan eksekusi belum ditentukan.
Kabag Ops Polres Kompol Yusis Budi Krismanto usai rapat koordinasi masih enggan berkomentar terkait rencana eksekusi. “Tadi baru rapat awal saja,” ucapnya.
Wakil Sekretaris TITD Kelenteng HSB Adhitiya Indrawijaya menerangkan, pihaknya diundang rapat koordinasi oleh PN. Perihal jadwal eksekusi belum disepakati. “Tetapi komitmennya PN Bojonegoro bisa diselesaikan secepatnya, karena masalah ini kan sudah lama,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, polres minta waktu dua minggu guna survei lapangan. “Khususnya survei potensi konflik,” katanya. Adapun saat eksekusi tidak ada pengosongan Kelenteng HSB.
“Eksekusi nantinya hanya pembacaan putusan dan sertifikat milik kelenteng sudah diubah yayasan pribadi milik almarhum Bapak Tan Tjien Hwat dikembalikan semula menjadi milik umat,” bebernya.
Dia berharap eksekusi ini bisa berjalan lancar dan damai. “Mengingat perkara perbuatan melawan hukum (PMH) pengalihan aset TITD ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tentunya semua pihak harus menaati putusan,” jelasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto