Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Belum Tentukan Jadwal Eksekusi Sengketa Kelenteng

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 17 November 2022 | 02:57 WIB
HARI RAYA: Suasana Kelenteng Hok Swie Bio tampak teduh kemarin sore. Sembahyang Imlek mulai berlangsung nanti malam. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RDR.BJN)
HARI RAYA: Suasana Kelenteng Hok Swie Bio tampak teduh kemarin sore. Sembahyang Imlek mulai berlangsung nanti malam. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro gelar rapat koordinasi rencana eksekusi sengketa Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio (HSB) kemarin (16/11). PN mengundang Polres Bojonegoro dan pemohon eksekusi guna menanyakan kesiapan pengamanan saat eksekusi.

 

Panitera PN Bojonegoro Victorman Tanobadodo Mendrofa mengatakan, sebenarnya rapat koordinasi kemarin bersifat internal. PN sebatas menanyakan kesiapan pihak kepolisian pengamanan saat eksekusi nanti. Sementara waktu pelaksanaan eksekusi belum ditentukan.

 

Kabag Ops Polres Kompol Yusis Budi Krismanto usai rapat koordinasi masih enggan berkomentar terkait rencana eksekusi. “Tadi baru rapat awal saja,” ucapnya.

 

Wakil Sekretaris TITD Kelenteng HSB Adhitiya Indrawijaya menerangkan, pihaknya diundang rapat koordinasi oleh PN. Perihal jadwal eksekusi belum disepakati. “Tetapi komitmennya PN Bojonegoro bisa diselesaikan secepatnya, karena masalah ini kan sudah lama,” tuturnya.

 

Selain itu, kata dia, polres minta waktu dua minggu guna survei lapangan. “Khususnya survei potensi konflik,” katanya. Adapun saat eksekusi tidak ada pengosongan Kelenteng HSB.

 

“Eksekusi nantinya hanya pembacaan putusan dan sertifikat milik kelenteng sudah diubah yayasan pribadi milik almarhum Bapak Tan Tjien Hwat dikembalikan semula menjadi milik umat,” bebernya.

 

Dia berharap eksekusi ini bisa berjalan lancar dan damai. “Mengingat perkara perbuatan melawan hukum (PMH) pengalihan aset TITD ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tentunya semua pihak harus menaati putusan,” jelasnya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#TITD Hok Swie Bio #kelenteng #bojonegoro #sengketa #pn bojonegoro #Kejari Bojonegoro