Pengembalian uang negara ini seiring tindak pidana korupsi (tipikor) dana sosialiasi pembebasan lahan Blok Cepu. ”Uang pengganti tersebut akan kami setorkan ke kas negara hari ini (kemarin, Red),’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam.
Dia mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 8 Januari 2014. Juga Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Bojonegoro Nomor Print-01/O.5.16/Fu.1/01/2014 tanggal 28 Januari 2014.
“Perkaranya korupsi penggunaan dana bantuan ExxonMobile Cepu Limited (EMCL) yang diterima oleh tim koordinasi dan sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 atas nama terpidana almarhum H.M. Santoso atau eks Bupati Bojonegoro periode 2003-2008,” tutur BT, sapaan akrabnya.
Berdasar putusan MA, terdakwa divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Juga divonis pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 957, 5 juta subsider pidana penjara selama enam bulan.
Atas dasar tersebut, ahli waris dari terpidana wafat 8 Juli 2022 itu membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, terpidana telah meninggal dunia saat baru menjalani pidana pokok selama lima bulan. “Lalu jaksa selaku eksekutor menyerahkan barang bukti sebelumnya telah disita berupa empat bidang tanah semuanya berlokasi di Kecamatan Baureno,” imbuhnya.
Perlu diketahui, almarhum Santoso tersandung dua kasus korupsi. Sebelum korupsi dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu, pria juga purnawirawan TNI AD itu tersandung kasus korupsi APBD Bojonegoro 2007 dengan nilai kerugian negara Rp 3,4 miliar pada 2012. Santoso divonis pidana penjara lima tahun.
“Kalau untuk kasus sebelumnya itu, terpidana telah menjalani semua pidana pokok dan pidana tambahannya,” bebernya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto