Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Sekolah Tidak Boleh Beri Sanksi Siswa

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 2 September 2022 | 17:48 WIB
RAMAH: Siswa-siswi MIN 1 Bojonegoro tampak santai bersama di sekolah. Asisten Deputi Perlindungan Anak mengingatkan agar sekolah tidak boleh memberi sanksi terhadap siswa. (M. IRVAN RAMADHAN/RDR.BJN)
RAMAH: Siswa-siswi MIN 1 Bojonegoro tampak santai bersama di sekolah. Asisten Deputi Perlindungan Anak mengingatkan agar sekolah tidak boleh memberi sanksi terhadap siswa. (M. IRVAN RAMADHAN/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sekolah maupun madrasah harus ramah hak-hak siswa. Tidak ada lagi guru menerapkan sanksi, terutama berbasis fisik. Penanganan kasus pelanggaran siswa hanya bersifat pembinaan dan tidak membuat anak trauma.

 

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elvi Hendrani mewanti-wanti guru yang menghukum siswa dengan tidak boleh bersekolah.

 

“Contoh lain, anak berkasus dikembalikan ke orang tua,” pesan Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elvi Hendrani saat berkunjung ke MIN 1 Bojonegoro kemarin (1/9).

 

Elvi menjelaskan, satuan pendidikan harus memiliki prinsip ramah anak. Penanganan kasus pada anak bersifat pembinaan, bukan menyebabkan truma. Ada empat prinsip ramah anak, tidak diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, memastikan anak hidup tumbuh berkembang sesuai usianya, dan partisipasi anak.

 

Namun, ada juga anak terlibat kasus pidana, misalkan kekerasan dan terlibat napza (narkotika, psikotripika, dan zat adiktif). Tentu, pihak sekolah harus berjejaring dengan lembaga layanan lainnya dan bersama mengawal agar hak dan perlindungan anak tidak dilanggar. “Ranah pidana ada standarnya,” ujarnya.

 

Elvi menjelaskan, kasus anak sudah menurun. Sesuai survei kekerasan pada anak 2021 ada penurunan 0,3 persen dari kasus terjadi selama 2020. Namun, semakin banyak pelaporan kasus atau kasus mencuat, justru berkolerasi dengan kesadaran masyarakat meningkat. “Hasil survei lebih berkorelasi kesadaran masyarakat untuk ditangani,” jelasnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Guru #Pembinaaan #Sanksi Siswa #kasus anak #pppa #bojonegoro