Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elvi Hendrani mewanti-wanti guru yang menghukum siswa dengan tidak boleh bersekolah.
“Contoh lain, anak berkasus dikembalikan ke orang tua,” pesan Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elvi Hendrani saat berkunjung ke MIN 1 Bojonegoro kemarin (1/9).
Elvi menjelaskan, satuan pendidikan harus memiliki prinsip ramah anak. Penanganan kasus pada anak bersifat pembinaan, bukan menyebabkan truma. Ada empat prinsip ramah anak, tidak diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, memastikan anak hidup tumbuh berkembang sesuai usianya, dan partisipasi anak.
Namun, ada juga anak terlibat kasus pidana, misalkan kekerasan dan terlibat napza (narkotika, psikotripika, dan zat adiktif). Tentu, pihak sekolah harus berjejaring dengan lembaga layanan lainnya dan bersama mengawal agar hak dan perlindungan anak tidak dilanggar. “Ranah pidana ada standarnya,” ujarnya.
Elvi menjelaskan, kasus anak sudah menurun. Sesuai survei kekerasan pada anak 2021 ada penurunan 0,3 persen dari kasus terjadi selama 2020. Namun, semakin banyak pelaporan kasus atau kasus mencuat, justru berkolerasi dengan kesadaran masyarakat meningkat. “Hasil survei lebih berkorelasi kesadaran masyarakat untuk ditangani,” jelasnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto