Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:30 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Akhirnya syarat vaksin booster berlaku wajib bagi penumpang per hari ini (30/8). Tes PCR sudah tidak diberlakukan lagi. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

 

Di dalam SE tersebut, penumpang kereta api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster. “Kalau penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas baru vaksin dosis kesatu maupun kedua tidak diperkenankan perjalanan. Kecuali ada surat keterangan dokter alasan medis tidak bisa divaksin,” tutur Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto.

 

Sedangkan penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. “Syaratnya wajib didampingi pendamping memenuhi persyaratan perjalanan,” imbuhnya. Adapun penumpang KA lokal wajib minimal vaksin dosis kesatu.

 

Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Whenny Dyah Prajanti menerangkan, vaksin booster sepi peminat. Capaian vaksin dosis ketiga atau booster hingga saat ini masih terpantau rendah yakni 17,45 persen atau 197.442 orang.

 

Whenny mengatakan, masih vaksinasi dosis keempat atau booster kedua dengan sasaran sumber daya manusia (SDM) kesehatan terus bergulir. Jumlahnya sekitar 4.500-an orang. Sementara itu, kasus aktif Covid-19 di Bojonegoro terpantau landai. Yakni ada lima kasus aktif dengan isolasi mandiri. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#vaksin #Booster #bojonegoro #p2p #Tes PCR #penumpang ka