Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Kepada Peserta GN Lingkaran PT Rukun Jaya Makmur

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 8 Juli 2022 | 16:20 WIB
SANTUNAN: BPJamsostek Bojonegoro didampingi jajaran direksi PT Rukun Jaya Makmur berikan santunan kematian Rp 42 juta kepada peserta GN Lingkaran. (Istimewa For RDR.BJN)
SANTUNAN: BPJamsostek Bojonegoro didampingi jajaran direksi PT Rukun Jaya Makmur berikan santunan kematian Rp 42 juta kepada peserta GN Lingkaran. (Istimewa For RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Ahli waris dari almarhumah Sumini selaku pedagang kantin PT Rukun Jaya Makmur terima santunan kematian senilai Rp 42 juta dari BPJS Ketenegakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro kemarin (7/7).

 

Santunan diberikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bojonegoro Iman M Amin, Direktur Utama PT. Rukun Jaya Makmur H.Pudjo Sutrisno. Almarhumah Sumini sebelumnya didaftakan program Gerakan Nasional (GN) Lingkaran oleh PT Rukun Jaya Makmur atau MPS Padangan.

 

Iman M. Amin mengatakan, GN Lingkaran program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan untuk membantu perlindungan pekerja melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana TJSL (tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan).

 

“Saya mengapresiasi kerja sama BPJamsostek Cabang Bojonegoro dengan PT Rukun Jaya Makmur, sudah peduli menyisihkan dana TJSL atau CSR (corporate sosial responsibility) memberikan perlindungan pekerja rentan,” ujarnya.

 

Program GN Lingkaran sejak Juni 2021 ini peserta bukan penerima upah (BPU) terdiri atas pekerja rentan penghasilan cukup membiayai hidupnya hari itu saja, BPJamsostek hadir memberi sistem mempertemukan donatur dan calon pseserta BPU pekerja rentan. Nantinya dapat menjadi percontohan perusahaan-perusahaan di Bojonegoro memberikan dana CSR peduli kepada pekerja rentan di wilayahnya dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) premi harus dibayar program GN Lingkaran Rp 16.800 per orang/bulan.

 

Dirut PT Rukun Jaya Makmur H. Pudjo Sutrisno mengatakan, program BPJamsostek positif bagi karyawan. Karena itu, pihaknya tertib membayar iuran tepat bulan.

 

Moh Adi Machsun, ahli waris almarhumah Sumini berterima kasih seluruh jajaran direksi dan pengurus PT Rukun Jaya Makmur mengikutsertakan istrinya dilindungi BPJamsostek. (*) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bpjamsostek #bojonegoro #Santunan #BPJS Ketenegakerjaan #Santunan Kematian