Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Raperda Mencakup Wilayah Pertanian di Bojonegoro yang Dilindungi

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 17 Mei 2022 | 16:51 WIB
KERJA NYATA: Bupati Yes panen raya padi di Desa Sidomlangean, Kedungpring. (Istimewa For R.Lmg)
KERJA NYATA: Bupati Yes panen raya padi di Desa Sidomlangean, Kedungpring. (Istimewa For R.Lmg)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan petani hampir rampung. Dibutuhkan satu kali pembahasan, setelah itu raperda segera diparipurnakan. Raperda itu sudah diusulkan sejak tahun lalu. Raperda ini mirip dengan provinsi, hanya dilengkapi titik kawasan pertanian.

 

Anggota Pansus Raperda DPRD Sigit Kushariyanto mengatakan, pembahasan sudah berlangsung tujuh kali. Pembahasan terakhir sudah hampir mencapai kesepakatan terkait dengan pasal-pasalnya. Artinya pemkab sudah sepakat berbagai pasal diusulkan. ‘’Tinggal satu pembahasan lagi,’’ jelasnya.

 

Pembahasan terakhir, lanjut Sigit, akan fokus finalisasi draf. Setelah itu, draf naik rapat paripurna bisa disahkan. Diajukan revisi gubernur dan dimintakan nomor register.

 

Raperda perlindungan petani mirip dengan undang-undang dan perda provinsi dengan nama yang sama. Sehingga, pembahasannya perlu dilakukan berulang. Pemkab menilai isi raperda itu sama dengan perda provinsi.

 

Sigit menjelaskan, raperda perlindungan petani ini berisi lebih banyak aturan lokal. Misalnya, melindungi kawasan-kawasan pertanian di Bojonegoro. Wilayah mana saja di Bojonegoro lahan pertaniannya harus dilindungi. Ada kejelasan wilayah tidak boleh didirikan bangunan. Itu agar luas areal lahan pertanian tidak terus menyusut.

 

Juga mengatur pemberian bantuan atau insentif pada petani. Misalnya, bantuan pupuk atau subsidi ganti rugi saat gagal panen. Sebab, gagal panen itu rentan dialami petani.

 

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno menjelaskan, ada beberapa pasal masih perlu pembahasan ulang. Namun, hanya dibutuhkan satu kali lagi pembahasan.

 

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebagai leading sector belum memberikan keterangan terkait pembahasan raperda itu. Kepala DKPP Helmy Elisabeth saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bupati bojonegoro #anna mu’awanah #Pertanian #bojonegoro