BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengendara motor maupun mobil berpelat nomor Bojonegoro otomatis saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) membayar parkir berlangganan.
Sehingga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo mengimbau agar tidak lagi memberi uang parkir kepada juru parkir (jukir).
“Tega atau tidak tega, kami mohon harus tega tidak memberi uang parkir. Karena itu sudah aturannya. Apabila ada jukir yang meminta uang parkir, tolong dokumentasikan dan kirim ke call center 081-333-555-695,” tegas Andik.
Namun, meskipun sudah ada layanan parkir berlangganan, tetap ada pengecualian. Sebab ada tempat-tempat parkir khusus seperti di toko swalayan, RSUD, area pasar kota Bojonegoro, dan titik-titik lain yang memang punya lahan parkir sendiri. Karena lingkup layanan parkir berlangganan dishub hanya parkir yang berada di ruas jalan protokol.
Selain itu, pengendara motor, mobil, atau truk yang wajib bayar parkir yakni kendaraan berpelat nomor luar Bojonegoro. Tarifnya berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sepeda motor bayar Rp 2.000, mobil bayar Rp 3.000, sedangkan truk bayar Rp 5.000.
“Bagi kendaraan berpelat nomor luar Bojonegoro wajib bayar parkir harian. Dan jukir wajib memberikan karcis parkir,” bebernya.
Andik menambahkan, sebanyak 266 jukir melayani parkir. Pihaknya pun beberapa kali menegur jukir yang ‘nakal’ kedapatan meminta uang parkir. Karena itu, dishub siap menampung laporan masyarakat apabila menemukan jukir-jukir yang ‘nakal’.
“Evaluasi terus kami lakukan guna meminimalkan terjadinya pungutan liar (pungli) dari pelayanan parkir,” pungkasnya.