TUBAN, Radar Tuban – Kolaboratif. Itulah pola kepemimpinan yang dijalankan Aditya Halindra Faridzky, SE sebagai bupati. Salah satu pola kolaboratif yang dijalankan, yakni pembangunan infrastruktur jalan desa.
Dalam proses pembangunan jalan desa ini, Pemkab Tuban membagi peran dengan pemerintah desa. Tujuannya, supaya pembangunan jalan desa bisa berjalan maksimal. Teknisnya, pemerintah desa membuat usulan terkait ruas jalan yang akan diperbaiki pemerintah daerah dan ruas jalan yang akan diperbaiki pemerintah desa sendiri. Usulan tersebut ditandatangani kepala desa dan BPD. Selanjutnya, usulan itu disampaikan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dari usulan itulah, kemudian dijalankan pola kolaborasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Harapannya, terbangun pola pembangunan yang kolaboratif. Dengan demikian, ada tanggung jawab bersama dalam membangun Kabupaten Tuban ke arah yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan visi Bupati Aditya Halindra Faridzky, yakni “Mbangun Deso Noto Kutho”. Misalnya, panjang 1.000 meter jalan yang akan diperbaiki, pemkab membangun 500 meter, pemerintah desa membangun 500 meter pada ruas jalan yang berbeda. Artinya, konsep kolaborasi ini masing-masing memiliki tanggung jawab membangun jalan desa pada ruas yang berbeda.
‘’Jadi, sama-sama saling membangun,’’ tutur Mas Bupati—sapaan akrab Bupati Aditya Halindra Faridzky.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Tuban Sudarmaji menyampaikan, pola kolaborasi dalam membangun jalan desa ini mengacu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membangun jalan desa. ‘’Peran inilah yang ingin dioptimalkan Mas Bupati dengan pola kolaboratif,’’ tuturnya.
Disampaikan Darmaji, pola kolaborasi ini untuk mempercepat penanganan jalan rusak yang ada di desa. Tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah desa, apabila penanganan kerusakan jalan lingkungan desa ini semua ditangani pemerintah desa, proses penanganannya kurang cepat. ‘’Mas Bupati ingin proses penanganan jalan rusak yang ada di desa ini bisa cepat. Nah, pola kolaborasi ini untuk mempercepat penanganan jalan rusak yang ada di desa,’’ terang alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Lebih lanjut Darmaji menyampaikan, selain mempercepat proses penanganan jalan yang rusak, kualitas jalan yang diperbaiki pemkab juga bisa menggunakan hotmix. Sedangkan jalan yang diperbaiki pemerintah desa aturannya tidak diperbolehkan menggunakan hotmix, tapi menggunakan konstruksi lapen, cor atau beton, dan paving. ‘’Jadi, sisi positifnya juga kualitas jalan yang semakin baik,’’ paparnya.
Masih dikatakan Darmaji, satu hal yang selalu ditekankan Mas Bupati dalam hal pembangunan infrastruktur, adalah regulasi dan kualitas proyek. ‘’Beliau selalu menekankan, bahwa semua kegiatan pembangunan harus sesuai dengan regulasi. Begitu juga dengan kualitas, harus diperhatikan penuh. Itu pesan beliau. Jangan ada proyek yang asal-asalan,’’ tandasnya.