Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pekan Panutan, KPP Pratama Tuban Luncurkan Aplikasi TPT Virtual

Indra Gunawan • Jumat, 26 Februari 2021 | 16:31 WIB
Pekan Panutan, KPP Pratama Tuban Luncurkan Aplikasi TPT Virtual
Pekan Panutan, KPP Pratama Tuban Luncurkan Aplikasi TPT Virtual

Radar Tuban – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terus berinovasi memberikan pelayanan perpajakan yang maksimal. Mulai dari pelayanan administrasi, penyuluhan, sosialisasi, hingga pendampingan pelaporan pajak. Itu dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.


Di era digital, kantor yang beralamat di Jalan Pahlawan 8 Tuban ini juga menelurkan terobosan dalam pelayanan kepada wajib pajak. Bentuk inovasi tersebut berupa Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Virtual KPP Pratama Tuban. Layanan tersebut bisa diunduh di Google Playstore.


Aplikasi yang baru di-launcing pada 13 Februari 2021 itu menyajikan pelayanan dengan beragam menu. Antara lain, antrean online, daftar nomor konsultasi layanan perpajakan, video tutorial perpajakan, hingga formulir permohonan layanan perpajakan. Juga isian dalam aplikasi sesuai kebutuhan wajib pajak. 


Kepala KPP Pratama Tuban Arif Puji Susilo menyampaikan, dalam pekan panutan ini pihaknya akan terus menorehkan prestasi. Baik di bidang pelayanan maupun perolehan target  penerimaan tahun pajak 2021. 


Dari 120 ribu wajib pajak yang  terdata di kantornya, target pajak yang dicapai sebesar Rp 560 miliar atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 13,6 persen. Dari target tersebut, 60 persen di antaranya dari sektor industri.  


Arif menerangkan, strategi yang akan dilakukan untuk mencapai target memang cukup berat. Terlebih, perekonomian belum membaik akibat pandemi Covid-19.  Di sisi lain, pajak dibutuhkan untuk pembangunan dan membantu penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian nasional.


Dikatakan dia, kiat yang akan dilakukan salah satunya dengan melakukan imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan berbasis data. Serta mengimbau wajib pajak yang belum melaksanakan pelaporan pajak agar melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sesuai transaksi.


Di tengah situasi ekonomi yang lesu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui pemerintah juga memberikan insentif pajak. Salah satunya  insentif PPH sesuai pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Insentif tersebut diperuntukkan bagi karyawan yang penghasilan brutonya di bawah R. 200 juta per tahun. Juga ada diskon atau tarif PPh badan dalam pasal 22 yang dibebaskan. Termasuk keringanan PPh usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dengan insentif pajak tersebut, penerimaan pajak dari tahun 2019 dibandingkan 2020 menurun sekitar 17 persen. 


''Pandemi memang berimbas pada lesunya perekonomian nasional, sehingga insentif pajak juga memengaruh persentase penerimaan,'' kata Arif. 


Ditanya terkait kepatuhan pajak bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tuban, dia mengatakan  hampir 100 persen kepatuhan sudah terlaksana. Namun, bagi yang belum melapor, KPP Pratama Tuban masih memberikan surat imbauan sekaligus lampiran daftarnya. 


Arif lebih lanjut mengatakan, pada masa pandemi ini ada transisi pelayanan. Kalau dulu pelayanan dilakukan secara tatap muka, sekarang beralih secara online atau melalui E-Filling. Dalam konteks SPT tahunan bisa dilakukan sosialisasi secara daring. Jadwalnya, mulai Senin hingga Kamis. Dalam sosialisasi tersebut wajib pajak diundang untuk mengikuti kelas pajak. 


Suguhan pelayanan digital ini tidak lepas dari peran aktif pegawai KPP Pratama Tuban untuk menambah nilai pelayanan prima. Nantinya, penggunaan aplikasi ini bisa dilanjutkan dengan penerapan pelaporan pajak melalui E-Filling. Di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan wajib pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing. 


''Kita juga luncurkan aplikasi layanan virtual. Wajib pajak secara personal bisa mendapatkan pelayanan virtual dan juga bisa daring melalui zoom,'' kata dia. 


Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda usai melaksanakan kewajiban perpajakan di kantornya mengimbau kepada masyarakat Tuban agar ikut berkontribusi dan melakukan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Yakni, dengan melaksanakan pelaporan SPT dan pembayaran pajak tepat waktu. Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak bisa terpenuhi.


Pihaknya juga berharap KPP Pratama Tuban terus berkontribusi dan konsisten serta bersinergi dengan pemkab setempat, sehingga program pembangunan juga bisa tercapai maksimal. ''Saya mengapresiasi  aplikasi pelayanan virtual yang dilakukan oleh KPP Pratama Tuban. Di tengah pandemi ini kita bisa melaporkan pajak tidak harus datang ke kantor, cukup melalui E-Filling saja,'' ujar bupati didampingi pegawai KPP Pratama Tuban.

Editor : Indra Gunawan