Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Eks Kepala Pasar Randublatung Terlibat Dua Kasus Korupsi, Divonis 8 Tahun Penjara

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:40 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Warso selaku Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung telah dijatuhi vonis total delapan tahun penjara. Sebab, dia terlibat dua kasus korupsi yang mana masing-masing berkas divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang. Yakni, korupsi Pasar Randublatung dan Pasar Wulung.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko menyampaikan, bahwa sidang putusan kasus korupsi Pasar Randublatung dan Pasar Wulung digelar pada Rabu lalu (27/3). Kedua berkas kasus korupsi itu melibatkan Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung, Warso.

’’Pada masing-masing berkas, terdakwa Warso divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Jika diakumulasikan, maka totalnya pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan,” jelasnya.

Kedua vonis yang menimpa Warso lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan pada kasus korupsi Pasar Randublatung dan Pasar Wulung masing-masing satu tahun delapan bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

’’Karena JPU menilai peran Warso yang paling bertanggung jawab dibanding terdakwa lainnya,” bebernya. Adapun terdakwa kasus korupsi Pasar Wulung juga melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN). Yakni, Ika Mayasari dan Karyono.

Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya pidana penjara satu tahun tiga bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Perhitungan kerugian negara Pasar Wulung sekitar Rp 800 juta berdasar akumulasi pedagang yang menempati kios harus membayar Rp 45 juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan, terdakwa kasus korupsi Pasar Randublatung melibatkan Maskur, Eks Kadindagkop Blora dan Zaenal Arifin, Staf UPTD Pasar Randublatung.

Keduanya juga masing-masing divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, JPU juga menuntut satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Perhitungan kerugian negara Pasar Randublatung berkisar Rp 1,68 miliar berdasar akumalasi banderol harga Rp 120 juta per kios. Diketahui ada 14 kios yang dijual. Tercatat, Rp 300 juta yang dikembalikan dan menjadi barang bukti di meja hijau.

Sementara itu, pihak JPU dan para terdakwa kasus korupsi Pasar Randublatung dan Pasar Wulung masih pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Kasus Korupsi #asn #jpu #kejari #Korupsi #pasar randublatung #tipikor #Pasar Wulung #blora #Semarang