BLORA, Radar Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar karpet merah untuk aparat penegak hukum (APH), mengusut dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken.
Setelah kades desa setempat, Rumidi, absen menjalankan tugasnya selama dua bulan terakhir, tepatnya sejak 20 Juni 2023 lalu. Saat ini keberadaannya belum diketahui.
Hilangnya Rumidi telah menjadi perhatian publik karena ada kaitannya dengan sejumlah proyek yang mangkrak diduga karena membawa kabur (DD) tahap pertama.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru mengatakan, kasus menimpa Rumidi telah ditangani oleh APH setempat. ‘’Sudah ditangani Polres Blora, sehingga pernyataan resmi diberikan oleh penyidik yang ditunjuk itu,’’ katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet menuturkan, saat ini sedang menyelediki kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi.
Namun, polisi berpangkat tiga balok di pundaknya itu bisa menjelaskan detail ‘’Benar sudah kami tangani dan masih dalam proses penyelidikan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, kemarin (24/8).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan, saat ini kasus tersebut berada di ranah polres setempat. ‘Sudah mulai diselidiki kepolisian,’’ katanya terpisah. (hul/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto