TKD Blora 2027 Diproyeksi Rp1,492 Triliun

Rahul Oscarra Duta • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Ilustrasi Uang. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Uang. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Beban belanja pegawai berpotensi menjadi salah satu penentu ruang fiskal Blora pada 2027. Di tengah rencana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Blora tahun depan sementara diproyeksikan mencapai Rp1,492 triliun.

Nilai tersebut bertambah sekitar Rp8 miliar dibandingkan alokasi TKD 2026 yang tercatat Rp1,484 triliun. Namun, angka itu belum final karena masih ada komponen transfer yang belum masuk dalam perhitungan.

Kabid Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Ahmad Nafik Udin mengatakan, proyeksi TKD 2027 telah tercantum dalam surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Proyeksi TKD untuk Kabupaten Blora pada 2027 sekitar Rp1,492 triliun. Dibandingkan tahun ini, ada kenaikan sekitar Rp8 miliar," ungkap Nafik.

Baca Juga: TKD Dipangkas, Pemkab Blora Lirik Dana CSR Migas

Dia menyebut, salah satu komponen yang belum tercakup dalam proyeksi tersebut adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan demikian, peluang penambahan transfer untuk Kabupaten Blora masih terbuka.

Sementara itu, TKD 2026 sebesar Rp1,484 triliun telah memperhitungkan tambahan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp27 miliar. Tambahan tersebut juga sudah diakomodasi dalam APBD Perubahan tahun ini.

"Penambahan TKD dari DBH sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan," jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Blora masih menunggu kejelasan kebijakan mengenai rencana pengalihan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK pemerintah daerah ke APBN pada 2027.

Kesepakatan terkait kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 saat pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2027.

Nafik mengaku belum memperoleh informasi mengenai mekanisme pelaksanaannya. Termasuk, apakah pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat nantinya akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah.

"Belum tahu. Kalau gaji ditarik ke pusat, apakah DAU ikut berkurang, kami juga belum mendapat informasi. Masih menunggu kepastiannya," ujarnya.

Menurutnya, kejelasan aturan tersebut penting untuk menghitung kemampuan keuangan daerah ke depan. Sebab, jika pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK tanpa mengurangi alokasi TKD, Pemkab Blora berpotensi memiliki ruang anggaran lebih longgar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Siswanto Soroti Ruang Fiskal Daerah, TKD 2027 Bakal Ditambah Rp 42 Triliun

Saat ini, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK di Kabupaten Blora mencapai sekitar Rp381,2 miliar per tahun.

"Gaji dan tunjangan PPPK tahun ini Rp381,2 miliar. Seandainya pembayarannya dialihkan ke pemerintah pusat, daerah memiliki kelonggaran anggaran sebesar itu," pungkasnya. (hul/zim)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
tkd BPPKAD Pemkab Blora blora