82 Titik Blora Masuk Verifikasi, Bankeu Provinsi untuk Desa Cair Bertahap

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 08:20 WIB
BERTAHAP:  Dinas PMD memastikan bankeu untuk 229 titik yang tersebar di 107 desa sebagai penerima bakal dicairkan secara bertahap. (IST./RDR.BJN)
BERTAHAP:  Dinas PMD memastikan bankeu untuk 229 titik yang tersebar di 107 desa sebagai penerima bakal dicairkan secara bertahap. (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Tengah untuk desa di Kabupaten Blora dicairkan secara bertahap. Tercatat total 229 titik bankeu yang dialokasikan yang tersebar di 107 desa sebagai penerima. 

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Amin Zainudin mengatakan, pencairan bankeu dilakukan sesuai kesiapan masing-masing desa dan penentunya ketika sudah lolos sudah lolos verifikasi Dispermades Provinsi Jawa Tengah.

“Karena persyaratan, teknis, dan administrasinya sudah siap. Kita sebatas memfasilitasi proses pencairan,” ujarnya di Blora.

Dia menjelaskan, tahap pertama pencairan mencakup 45 titik pada 16 desa dengan nilai Rp 7,9 miliar. Kemudian tahap kedua sebanyak 83 titik pada 43 desa dengan nilai Rp13,4 miliar. Sedangkan, lanjut dia, sebanyak 82 titik untuk 47 desa dengan nilai Rp14,2 miliar kini masih dalam proses verifikasi Dispermades Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 19 titik pada 17 desa senilai Rp 3,6 miliar yang belum masuk pengajuan pencairan, meski berkasnya telah diverifikasi DPMD.

Baca Juga: DPMD Blora Lakukan Verifikasi 45 Titik Usulan Bankeuprov Rp 7,9 Miliar

“Uang langsung masuk ke RKD (rekening kas desa). Untuk nilai per titik bervariasi, maksimal Rp 200 juta,” jelasnya.

Bankeu tersebut digunakan untuk sejumlah pekerjaan fisik. Diantaranya pembangunan talud, drainase, paving, hingga rigid beton. Pengerjaan tersebut dilakukan secara swakelola oleh desa. Jika nilai bantuan melebihi Rp 200 juta, mekanisme pengerjaannya berbeda karena harus melalui proses lelang.

Terkait waktu pengerjaan, desa diberi waktu  tiga bulan. Namun, pekerjaan tidak harus dipaksakan ketika kondisi cuaca tidak mendukung. Sebab, kualitas pekerjaan dan kondisi lapangan tetap menjadi pertimbangan.

“Kalau dipaksakan saat hujan juga sia-sia nanti pengerjaannya. Yang penting penyerapan yang keluar melihat kondisi volume di lapangan,” terangnya.

Untuk memastikan pelaksanaan sesuai perencanaan, monitoring akan dilakukan mulai Oktober hingga Desember. DPMD juga akan melibatkan kecamatan serta pendamping desa dalam pengawasan.

“Nanti kita turun monitoring. Kita juga dibantu kecamatan dan pendamping desa. Setiap bulan juga ada rakor,” pungkasnya. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
PMD Kabupaten Blora RKD bantuan keuangan DPMD