Sengketa Tanah Bendungan Cabean Berlanjut, Pemkab Blora Ajukan Banding

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:40 WIB
MAKIN MEMANAS: Pemkab Blora resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Blora yang memenangkan gugatan warga pada kepemilikan tanah proyek Bendungan Cabean. (IST./RDR.BJN)
MAKIN MEMANAS: Pemkab Blora resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Blora yang memenangkan gugatan warga pada kepemilikan tanah proyek Bendungan Cabean. (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sengketa kepemilikan tanah warga untuk proyek Bendungan Cabean di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, dipastikan berlanjut. Pemkab Blora resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora yang memenangkan gugatan warga.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan enam warga Desa Karanganyar, yakni Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami, dan Patmi. Mereka menggugat kepemilikan sejumlah bidang tanah yang diklaim masuk dalam asset Pemkab Blora dan digunakan untuk pembangunan Bendungan Cabean.

Luas tanah yang diklaim masing-masing warga bervariasi. Suprakto tercatat memiliki lahan seluas 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi, Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi, dan Patmi 1.232 meter persegi.

Berdasarkan informasi putusan PN Blora tertanggal 27 Juli 2026 yang disampaikan dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 432 atas nama Suprakto, dengan luas 2.199 meter persegi.

Dalam amar putusan juga disebutkan tindakan tergugat yang menggunakan, mengklaim, dan memanfaatkan tanah milik penggugat untuk pembangunan Bendungan Cabean tanpa ganti kerugian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Sengketa Lahan Bendungan Cabean Masuki Proses Pembuktian di Persidangan

PN Blora juga menyatakan, pencatatan tanah tersebut ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A Nomor 178 sebagai asset daerah Pemkab Blora cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan Pemkab Blora menghapus atau mengeluarkan objek sengketa dari daftar asset daerah. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora juga diperintahkan tunduk terhadap putusan, serta melakukan penyesuaian dan koreksi administrasi pertanahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kabag Hukum Blora Slamet Setiono menilai, keberadaan KIB A Nomor 178 menjadi salah satu dasar Pemkab Blora dalam mempertahankan status kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Blora menilai, majelis hakim tingkat pertama kurang cermat dalam mempertimbangkan alat bukti kepemilikan. Keberatan itu kemudian menjadi salah satu dasar Pemkab Blora mengajukan banding terhadap putusan PN Blora Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.BLA.

Terdapat beberapa keberatan pembanding dahulu tergugat satu pada putusan tersebut. Diantaranya Majelis Hakim dinilai kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti kepemilikan (error ind facto).

Padahal, diakuinya, dokumen KIB A Nomor 178 mencatat bidang tanah seluas 14.068 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, sebagai bagian dari asset milik Pemkab Blora.

‘’Kami menilai KIB A Nomor 178 merupakan dokumen yang sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang,’’ ucapnya. ‘’Dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan, sehingga semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status kepemilikan objek sengketa,” sambungnya.

Sementara itu, Kuasa hukum warga, Danu Sukoco mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang menurutnya memang berada pada warga.

‘’Tanah itu memang milik warga sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat,” ujarnya.

Menurut Danu, tidak seluruh bidang tanah yang disengketakan telah memiliki sertifikat. Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti yang diklaim Pasiyam dan Parji, pihaknya menyebut memiliki bukti berupa dokumen C Desa.

Baca Juga: Enam Warga Todanan Gugat Pemkab Blora Soal Kepemilikan Lahan Bendungan Cabean

‘’Yang belum sertifikat, Pasiyam dan Parji, buktinya dari C Desa. Tanah itu tercatat atas nama Rasmin, kemudian menjadi hak Parji dan Pasiyam,” jelasnya.

Karena itu, Danu mempertanyakan langkah Pemkab Blora yang tetap mengajukan banding setelah putusan PN Blora. Menurutnya, apabila tanah tersebut memang merupakan milik warga, semestinya ada dasar peralihan hak yang jelas apabila kemudian dicatat sebagai asset pemerintah.

‘’Kalau Pemkab merasa memiliki tanah itu, dasar kepemilikannya apa?. Kalau pemilik asli tidak pernah menjual, tentu harus dijelaskan bagaimana tanah tersebut bisa masuk sebagai asset Pemkab,” katanya.

Ia menegaskan, adanya dugaan penyelewengan atau pembagian uang ganti kerugian belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Diperlukan bukti serta penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan. Bendungan Cabean merupakan proyek strategis nasional, yang  berada di aliran Sungai Galuk dan secara administratif berada di wilayah Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan.

Menggunakan dana APBN dengan nilai sekitar Rp 499 miliar. Bendungan tersebut dirancang memiliki kapasitas tampung sekitar 3 juta meter kubik, dengan luas genangan mencapai 51,45 hektare. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Kabupaten Blora Pemkab Blora Cabean Sengketa Tanah blora