Pj Sekda Blora Hanya Menjabat Tiga Bulan

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:10 WIB
MELALUI PROSES SELEKSI: BKPSDM Blora memastikan proses pengisian Sekda definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
MELALUI PROSES SELEKSI: BKPSDM Blora memastikan proses pengisian Sekda definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora dipastikan hanya bersifat sementara. Sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Sekda hanya tiga bulan, yang hanya dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan BKPSDM Blora Mukfironi Gufron mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa berlama-lama mengandalkan Pj Sekda. Sebab, aturan mengharuskan jabatan tersebut segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme seleksi terbuka.

‘’Untuk Pj Sekda masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali lagi selama tiga bulan. Setelah itu harus segera diisi Sekda definitif,’’ tandasnya.

Baca Juga: Dasiran Ditunjuk Jadi Pj Sekda Blora  

Menurut Mukfironi, proses pengisian Sekda definitif akan dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tahapannya dimulai dari pengajuan izin pembentukan panitia seleksi (pansel) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), penyusunan jadwal seleksi, hingga penetapan calon terpilih.

‘’Prosesnya sekitar dua sampai tiga bulan karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, pelantikan Pj Sekda pada Sabtu (1/8) dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan setelah Sekda sebelumnya, Komang memasuki masa purnatugas.

Pelantikan juga telah mengantongi persetujuan Gubernur Jawa Tengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

‘’Pengusulan dilakukan oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian dimintakan persetujuan gubernur. Setelah rekomendasi turun, baru dilakukan pelantikan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Sekdakab Blora Ungkap Rencana Lanjut Pendidikan S-3 Usai Pensiun

Pelantikan sengaja dilaksanakan tepat pada 1 Agustus 2026, agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Selain menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, langkah tersebut juga memenuhi batas waktu pelantikan yang diatur dalam regulasi.

Dengan masa jabatan yang terbatas, Pemkab Blora dituntut segera mengakselerasi proses seleksi Sekda definitif, agar jabatan tertinggi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab tidak terlalu lama diisi pejabat sementara. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Sekda Blora Kabupaten Blora Kekosongan Jabatan Pemkab Blora