Didominasi Hamil Terlebih Dulu, 83 Remaja di Blora Ajukan Dispensasi Nikah

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:00 WIB
Grafis Ainur Ochiem (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Grafis Ainur Ochiem (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM –  Pengadilan Agama (PA) Blora menerima 83 permohonan dispensasi nikah (diska) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas pengajuan diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil terlebih dulu.

Pelaksana Harian (Plh) Panitera Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan mengatakan, diska hanya diperuntukkan bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun. Setiap permohonan wajib melalui proses persidangan sebelum diputuskan.

‘’Dispensasi nikah tidak otomatis dikabulkan. Hakim akan memeriksa seluruh alasan yang diajukan. Kalau tidak ada kondisi darurat, permohonan bisa ditolak,’’ ujarnya.

Baca Juga: Dispensasi Nikah di Bojonegoro Masih Tinggi, Bupati Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak

Menurut Fitri, kehamilan menjadi salah satu alasan darurat yang paling sering diajukan pemohon. Namun, hakim tetap mendalami setiap perkara, termasuk latar belakang kehamilan, kesiapan psikologis calon mempelai, hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan, hingga kemampuan ekonomi untuk membangun rumah tangga.

‘’Bukan hanya melihat calon mempelai sudah hamil atau belum. Hakim juga mempertimbangkan kesiapan mental, psikologis, pendidikan, dan kemampuan ekonomi kedua calon mempelai,’’ katanya.

Ia menjelaskan, apabila hubungan kedua calon mempelai masih dalam batas yang wajar dan tidak ditemukan kondisi yang mendesak, maka hakim akan meminta mereka menunggu hingga memenuhi syarat usia perkawinan.

Baca Juga: Hubungan Antara pendidikan, Kemiskinan dengan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro

Dalam persidangan, majelis hakim juga dapat mempertimbangkan peran orang tua. Apabila ditemukan orang tua justru memfasilitasi perkawinan anak di bawah umur tanpa alasan yang dapat dibenarkan, hal itu juga dapat menjadi dasar penolakan permohonan diska. (ozi/ind)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Kabupaten Blora dispensasi nikah Nikah Dini Pengadilan Agama Blora blora