Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Menyusut Drastis, Angkutan Umum di Blora Tinggal 67 Armada

Achmad Syaeroyzi • Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB
TIDAK BANYAK : Transportasi umum dengan rute Blora - Cepu yang sedang berhenti di eks stasiun Blora. (ACHMAD SYAEROZI/RADAR BOJONEGORO)
TIDAK BANYAK : Transportasi umum dengan rute Blora - Cepu yang sedang berhenti di eks stasiun Blora. (ACHMAD SYAEROZI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM  - Keberadaan angkutan umum di Kabupaten Blora kian memprihatinkan. Dalam dua dekade terakhir, jumlah armada yang beroperasi menyusut drastis. Jika pada 2005 terdapat 202 kendaraan umum, kini hanya tersisa 67 armada atau turun sekitar 67 persen.

Jumlah tersebut juga masih jauh dari kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai 205 armada untuk melayani masyarakat di Kabupaten Blora.

Subkoordinator Angkutan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Ngadianto, mengatakan saat ini angkutan umum hanya melayani lima koridor.

Baca Juga: Bus Sekolah Gratis di Blora Segera Beroperasi

Rinciannya, rute Blora–Kunduran dilayani 23 armada, Blora–Cepu sebanyak 21 armada, Blora–Jepon enam armada, Cepu–Randublatung–Doplang–Sulur enam armada, serta Blora–Medang–Bulu sebanyak 11 armada.

Menurut Ngadianto, penyusutan jumlah armada dipengaruhi usia kendaraan yang semakin tua. Berdasarkan ketentuan, batas maksimal usia kendaraan angkutan umum adalah 25 tahun. Namun, Pemerintah Kabupaten Blora memberikan dispensasi hingga usia kendaraan 45 tahun melalui Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada 2024.

Baca Juga: Kejari Blora Bentuk Tim Klarifikasi Program SPPG

"Kalau diberlakukan batas usia 25 tahun, bisa jadi Blora sudah tidak memiliki angkutan umum seperti yang terjadi di beberapa kabupaten lain," ujarnya.

Meski mendapat perpanjangan usia operasional, setiap kendaraan tetap diwajibkan menjalani uji berkala atau uji KIR serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Selain itu, kondisi kendaraan juga harus dipastikan layak jalan dan nyaman digunakan penumpang.

"Kami juga meminta kendaraan tetap layak pandang. Sekarang anak sekolah cenderung enggan naik angkutan umum apabila kondisinya sudah tidak nyaman dilihat," katanya. (ozi/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#Uji KIR #dinrumkimhub blora #angkutan umum #Pemkab Blora #blora