RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, guna meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas kasus penendangan kucing hingga mati.
Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia mengatakan, kedatangannya bertujuan mengantarkan surat keberatan sekaligus permohonan agar JPU mencabut banding yang telah diajukan pada 9 Juni 2026 lalu.
‘’Kami datang mengantarkan surat keberatan dan permohonan pencabutan banding. Sebelumnya JPU mengajukan banding atas kasus ini,’’ ujarnya.
Menurutnya, surat keberatan dalam bentuk cetak diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Blora sebagai representasi institusi kejaksaan. Sebelumnya, format PDF surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Kasipidum melalui WhatsApp.
‘’Kasipidum menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan, dan kami diminta menunggu keputusan dalam beberapa hari atau sekitar satu minggu,’’ katanya.
Baca Juga: Kasus Penendangan Kucing: JPU Ajukan Banding Putusan PN Blora
Hening mengaku menerima penjelasan dari Kasipidum terkait pertimbangan pengajuan banding. Menurutnya, vonis berupa denda dinilai memberikan pemasukan bagi negara. Sementara hukuman kerja sosial berada pada gradasi hukuman di bawah denda.
Menanggapi hal tersebut, Hening menilai, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kerja sosial selama 20 jam justru lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
‘’Secara tekstual mungkin denda menguntungkan negara. Namun secara kontekstual, vonis hakim kemarin menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat. Selain sebagai penegakan hukum, putusan itu juga memenuhi rasa keadilan dan berwawasan ekologis,’’ ujarnya.
Dia mencontohkan, jika edukasi terkait perlindungan hewan dilaksanakan di sejumlah titik di Kabupaten Blora, dampaknya dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Vonis Kasus Kucing Mintel Tuai Kekecewaan dari Komunitas Pecinta Kucing
‘’Bayangkan jika ada 10 titik edukasi di Blora. Ini cukup efektif untuk memberikan pemahaman tentang hukum penyiksaan hewan. Harapannya dapat menambah pengetahuan masyarakat dan mencegah terjadinya kasus serupa,’’ tambahnya.
Hening menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan pencabutan banding. Selain itu, pihaknya mendukung pelaksanaan vonis kerja sosial yang telah diputuskan pengadilan.
Menurutnya, persoalan kucing terlantar dan kasus penyiksaan hewan di Blora membutuhkan pendekatan edukasi yang masif dan program sterilisasi secara berkelanjutan.
‘’Kami lebih mengutamakan kebutuhan di lapangan. Masih banyak kucing yang terancam menjadi korban penyiksaan. Solusinya adalah edukasi masif dan sterilisasi massal. Jika sterilisasi belum bisa terlaksana, minimal rangkaian edukasi yang menjadi bagian dari putusan hakim dapat dijalankan,’’ tandasnya. (ozi/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko