RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Blora menuai sorotan tajam. DPRD Blora melalui Komisi D mencium adanya potensi perlakuan berbeda dibanding kasus ASN lain.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Kapus Sonokidul Elsanita, Happy Florita dan Kapus Jiken, Dadang Kun Septianto. Kasus keduanya mencuat setelah dibongkar oleh suami Elsanita, Subhan Darojat.
Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, belum ada langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun BKPSDM. Kondisi ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus guru SMP di Randublatung yang langsung ditindak cepat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo menegaskan, pihaknya tidak ingin ada kesan tebang pilih dalam penegakan disiplin ASN.
‘’Jangan sampai ada perlakuan berbeda. Sama-sama ASN, harusnya penanganannya juga setara,” tegasnya.
Dalam kasus guru SMP Randublatung, lanjut dia, Dinas Pendidikan langsung bergerak cepat. Tim investigasi dibentuk dan yang bersangkutan segera dipindahkan dari tugas mengajar.
‘’Kalau yang ini kenapa lama?, ini yang jadi pertanyaan publik,” imbuhnya.
Pihak legislator telah memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan. Hasilnya, diketahui bahwa tim investigasi sebenarnya sudah bekerja dan bahkan telah mengusulkan pembebasan jabatan sementara.
‘’Surat pembebasan sementara sudah dibuat dan diajukan. Tinggal proses lanjutan,” jelasnya.
Jika disetujui, posisi Kapus nantinya akan diisi pelaksana harian (Plh). Sementara itu, Dinas Kesehatan berdalih lambatnya proses karena kedua pejabat tersebut merupakan ASN struktural, sehingga mekanismenya lebih panjang dibanding ASN non-struktural.
‘’Harus melalui kajian lebih dalam, tidak bisa langsung,” terang Kepala Dinas Kesehatan Blora Edi Widayat.
Edi menambahkan, seluruh berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke BKPSDM. ‘’BAP sudah kami serahkan. Sekarang tinggal proses di BKPSDM,” katanya.
Meski begitu, DPRD menegaskan proses tidak boleh berlarut-larut. Kejelasan sanksi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Blora.
‘’Publik menunggu ketegasan, bukan alasan,” tandasnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana