Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Berkas Kasus Dugaan Perusakan Jalan Agus Palon Tahap Pelimpahan ke Kejari

Rahul Oscarra Duta • Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:45 WIB
AKSI NEKAT: Aksi Agus Sutrisno yang nekat melintas jalan yang masih dicor dan belum kering.
AKSI NEKAT: Aksi Agus Sutrisno yang nekat melintas jalan yang masih dicor dan belum kering.
 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Penanganan kasus Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki tahap lanjutan. Penyidik Satreskrim Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan kini menunggu hasil penelitian jaksa.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan bahwa berkas perkara dugaan perusakan jalan tersebut telah dinyatakan rampung di tingkat kepolisian. "Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa selama 14 hari ke depan. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilanjutkan ke tahap dua. "Kalau sudah P-21, nanti kita tahap dua," imbuhnya.

Sebelumnya, Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon.

Baca Juga: Tersangka Perusakan Proyek Jalan Palon Angkat Suara, Nilai Proses Kasus Terlalu Cepat

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2) saat proyek peningkatan jalan rigid ruas Turirejo–Palon–Nglobo tengah berjalan. Proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora dan dikerjakan oleh CV Meteor Jaya.

Pembangunan jalan tersebut memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Proyek dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Di sisi lain, Agus Palon membantah tudingan tersebut. Ia menilai proses penetapan tersangka berjalan terlalu cepat dan menegaskan tidak melakukan perusakan. "Saya tidak merasa merusak. Waktu itu saya hanya mau melintas," katanya.

Ia juga menyebut tidak ada papan pemberitahuan pengalihan arus di lokasi proyek saat kejadian. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya tidak menimbulkan persoalan hukum. (hul/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#agus palon #perusakan jalan #kejari blora #blora #Polres Blora