RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pedagang pasar yang menolak adanya kenaikan retribusi pasar, masih menunggu kejelasan hasil audiensi antara DPRD dan Pemkab Blora.
Sedangkan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora masih menunggu kajian dari bidang hukum pemerintah daerah.
Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Induk Cepu, Surepto mengatakan, pedagang masih menunggu kejelasan retribusi pasar. ''Kami juga sedang membahas bagaimana kelanjutannya setelah audiensi kemarin. Sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Repto, sapaan akrabnya mengaku, pihaknya juga telah mencoba menghubungi Komisi B DPRD Blora dan belum ada jawaban yang pasti.
Ia mengungkapkan, sebagian kecil pedagang sudah ada yang membayar retribusi sesuai Perda tapi dengan rasa keberatan. Sebagian besar lainnya masih menunggu kepastian.
''Yang sudah bayar juga merasa keberatan, sebagian pedagang lain ya masih menunggu retribusi ini seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, para pedagang pasar merasa keberatan dengan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yakni terdapat kenaikan tarif retribusi pasar yang ditolak pedagang. Pemkab Blora sempat memberikan relaksasi selama satu tahun, namun durasi relaksasi itu sudah selesai dan tidak ada perpanjangan.
Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono mengatakan, usai dilakukan audiensi dengan para pedagang, catatan nota dinas sudah dilaporkan. Saat ini, pihaknya juga masih menunggu kajian hukum yang dilakukan Pemkab Blora.
“Itu kemarin sudah kami laporkan nota dinasnya, tinggal nanti menunggu pembahasan lebih lanjut. Dari pihak hukum saya masih menunggu. Tapi untuk nota dinas sudah kami naikkan,” jawabnya. (luk/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana