Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kapolres Blora: Kami Tak Akan Menilang Truk ODOL

M. Nurkhozim • Minggu, 29 Juni 2025 | 18:20 WIB
AKRAB : Kapolres Blora bersama para sopir truk saat aksi beberapa waktu lalu.
AKRAB : Kapolres Blora bersama para sopir truk saat aksi beberapa waktu lalu.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Aksi gelombang protes sopir truk over dimension over load (ODOL) yang terjadi di daerah-daerah menuai reaksi dari berbagai pihak. Di Blora kepolisian setempat pastikan tidak akan menilang para sopir demi kondusifitas. Hal itu diakui Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

AKBP Wawan mengatakan pihaknya memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap sopir truk yang terindikasi melanggar aturan ODOL.

‘’Tidak ada penilangan terhadap para driver yang melanggar ODOL. Jadi tidak ada penghentian truk juga,’’ jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut untuk menjaga kondusifitas bersama dan memperhitungkan nasib para sopir.

‘’Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polri menjaga situasi kondusif selama aksi berlangsung tanpa tindakan represif terhadap sopir truk,’’ tegasnya.

Salah satu sopir truk asal Blora, Ahmad Masrueb mengatakan, pihaknya telah berdialog dengan pemerintah setempat dan menyepakati tuntutan tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan para sopir beberapa waktu lalu.

‘’Kami menuntut agar pemerintah untuk merevisi kebijakan tentang ODOL yang merugikan para sopir,’’ jelasnya.

Ia menjelaskan, peraturan mana saja yang jadi polemik bagi para sopir. Rueb juga menuntut agar pemerintah peduli dengan nasib para sopir.

‘’Ada peraturan terkait denda sekitar 24 juta untuk over dimension dan juga untuk pidana paling tidak 1 tahun. Untuk over loading melebihi kapasitas muatan itu dapat pidana 2 bulan, paling enggak denda 500 ribu. Itu sangat memberatkan kita,’’ jelasnya.

Ketua DPRD Blora Mustopa mengatakan pihaknya siap meneruskan aspirasi para sopir yang resah terhadap kebijakan pelanggaran ODOL itu.

‘’Kami sudah mendengarkan semua aspirasi dan menyepakati untuk menyampaikannya ke tingkat pusat,’’ terang Mustopa.

Mustopa berharap, suara dari para sopir yang melakukan unjuk rasa dapat didengar oleh pemerintah pusat. Sehingga ada peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan Pasal 307 terkait pelanggaran ODOL.

‘’Berharap suara para sopir ini bisa didengar dan ditindaklanjuti demi kepentingan bersama," ujarnya. (hul/zim)

Editor : M. Nurkhozim
#kapolres blora #AKBP Wawan Andi Susanto #ODOL #aturan ODOL #driver #supir truk #sopir truk #blora