Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Blora bersama Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba ini berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol dan oplosan dari sejumlah warung dan kafe.
Razia dimulai pukul 22.30 WIB. Menyasar empat lokasi. Yaitu warung milik Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, kafe milik Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati, dan kafe milik Pria Agus di Desa Todanan.
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya menyita berbagai jenis miras beralkohol dan oplosan. Termasuk arak dan sejumlah bir bermerek.
Ia menyebutkan, barang bukti dari warung milik Wahyudi mencakup arak, anggur merah, dan bir. Dari warung milik Wantono, seluruh petugas mengumpulkan barang bukti, termasuk miras oplosan dan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
‘’Tindakan tegas diambil dengan menyita barang bukti dan membuat surat tanda penerimaan (STP). Para pemilik barang bukti diperiksa, dan administrasi kegiatan dilengkapi untuk dilaporkan kepada pimpinan,’’ terangnya.
Operasi berlangsung aman dan tertib tanpa hambatan. ‘’Operasi ini menegaskan komitmen kami untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya,’’ ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, miras beralkohol, atau miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan. (hul/zim)
Editor : M. Nurkhozim