RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemuda berinisial AP, 20, asal Desa Margomulyo, Bojonegoro dibekuk Polres Blora. Lantaran mencabuli pacar yang berusia di bawah umur. Tindakan tersebut telah dilakukan enam kali oleh tersangka dengan modus korban dijanjikan dinikahi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memaparkan, tindakan penangkapan AP setelah ada laporan dari orang tua korban. Bahwa telah terjadi tindakan asusila yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur.
Pelaku merupakan warga Desa Margomulyo, Bojonegoro. Sementara, korban berusia 15 tahun merupakan warga Blora, masih berstatus pelajar. ’’Korban trauma, memberitahu orang tua, kemudian ibu korban melapor kepada kami,” ungkapnya saat konferensi pers.
Wawan menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AP dengan mengamankan barang bukti berupa pakaian. Pihaknya bakal menjerat AP dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
’’Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” jelasnya. Pihaknya memaparkan, dari keterangan yang digali, korban dan AP berpacaran sejak Maret 2024 lalu.
Sementara, tindakan asusila bermula pada 25 April 2025. Saat itu, AP mengajak korban menginap di hotel. Pada 30 April 2025, korban mengiyakan. AP menjemput korban di rumahnya pukul 10.00 WIB, lalu menuju Kelurahan Tempelan, Blora.
’’Sesampainya di lokasi, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis,” ungkapnya. Wawan mengungkapkan, AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025.
Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama. Korban merasa trauma, akhirnya melapor kepada keluarga dan diteruskan ke Polres.
Wawan mengimbau, agar masyarakat melaporkan jika terjadi tindakan serupa. Selain itu, pemkab terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan kenakalan remaja. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana