Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Penertiban PKL Blora: Delapan Gerobak Kontainer Digaruk Satpol PP, Klaim Bisa Diambil Gratis

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 21 April 2025 | 19:01 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Blora mengangkut gerobak kontainer semi pernamen milik PKL yang berjualan di eks Pasar Sidomakmur karena tidak dibersihkan usai berdagang. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Blora mengangkut gerobak kontainer semi pernamen milik PKL yang berjualan di eks Pasar Sidomakmur karena tidak dibersihkan usai berdagang. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di titik-titik kota Blora oleh Satpol PP masih berlangsung. Setelah menertibkan gerobak kontainer PKL di eks Pasar Sidomakmur, juga menyisir PKL di Stadion Kridosono.

Setidaknya, dari agenda itu mereka sudah menertibkan delapan gerobak kontainer yang berdiri semi permanen. Namun, Satpol PP Blora klaim kontainer tersebut bisa diambil secara gratis.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora Yugo Wahyudi mengatakan, kontainer yang ditertibkan dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor Satpol PP dan Damkar Blora.

Pada pengambilan tersebut para pemilik gerobak kontainer tidak akan ditarik iuran maupun denda. ’’Penahanan yang dilakukan hanya tiga hari. Syarat untuk pengambilannya nanti harus membawa surat dari kelurahan tempat pemilik itu berdagang. Isi surat itu intinya keterangan pedagang tidak akan mengulangi kesalahannya lagi,” jelasnya.

’’Sudah ada yang mengambil. Pengambilan tidak dikenakan biaya sepeser pun,” tambah Yugo. Ia menjelaskan, merujuk Peraturan Daearh (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, tidak pernah mencantumkan denda.

Sehingga, pengambilan gerobak kontainer hanya mensyaratkan kesanggupan pedagang menaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Blora. ’’Kami hanya memberikan efek jera berupa sanksi-sanksi lisan, tertulis hingga penarikan lapak. Jadi, tidak ada penarikan uang sama sekali,” kata Yugo.

Ditambahkan Yugo, penyisiran penertiban PKL dilakukan secara bertahap hingga pada Sabtu  mendatang (26/4). Bahkan, nantinya penyisiran akan dilakukan hingga Cepu. ’’Nanti di Cepu saya akan kordinasi dengan Camat Cepu, untuk dilakukan penertiban,” jelasnya.

Yugo menegaskan kembali, bahwa pemkab tidak melarang berjualan. Melainkan, saat selesai berjualan, lapak harus dibersihkan. Tidak ditinggal di lokasi. Karena pemkab ingin memperindah terutama di titik-titik penting. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Gratis #pedagang kaki lima #PKL #Iuran #satpol pp #cepu #Pasar Sidomakmur #gerobak #stadion kridosono #kontainer #Pemkab Blora #Satpol PP Blora #blora #denda #Pedagang