Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DLH Blora: Kesadaran Desa Kelola Sampah Masih Rendah, Baru Satu Pemdes yang Punya Perdes

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 11 April 2025 | 18:40 WIB
PEMBUANGAN: Sampah berceceran di salah satu tempat pembuangan sementara (TPS) di Blora. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
PEMBUANGAN: Sampah berceceran di salah satu tempat pembuangan sementara (TPS) di Blora. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kesadaran pengelolaan sampah melalui bank sampah di setiap desa masih rendah. Sebab, pemerintah desa (pemdes) yang menyusun peraturan desa (perdes) terkait pengelolaan sampah masih minim.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora mendorong agar regulasi dibentuk dan intervensi melalui anggaran desa. Sekretaris DLH Blora Bayu Setyawan mengatakan, jika berpedoman pada regulasi, maka seharusnya desa perlu menyusun perdes terkait pengelolaan sampah.

Saat ini, dari banyaknya desa yang ada di Blora, hanya Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban yang telah mempunyai perdes tersebut. ’’Yang saya tahu baru Desa Wado, karena disampaikan pada kami,” ungkapnya.

Bayu mengatakan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas DLH. Melainkan hingga tingkat desa. Masing-masing desa mempunyai tanggung jawab menyusun regulasi untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS).

’’Saya berharap desa lain mencontoh Desa Wado, Karena tanggung jawab pengelolaan sampah berada di desa merupakan tanggung jawab pemdes,” terangnya. Menurutnya, pemdes tidak hanya menyusun aturan, melainkan bisa mengintervensi dengan anggaran desa.

Juga membentuk bank sampah yang dapat mendaur ulang sampah yang produksi masyarakat desa. ’’Tidak hanya peraturan disusun, juga disentuh anggaran,” ujarnya. Bayu menjelaskan, jika desa mempunyai semangat bersama untuk mengurai persoalan sampah di daerah, maka akan berdampak pada usia tempat pembuangan akhir (TPA) lebih panjang.

Karena volume sampah yang masuk ke TPA berkurang. ’’Jika melakukan pengelolaan di desa, tidak sampai masuk di TPA, volume sampah semakin kecil usia TPA akan panjang,” terangnya.

Pihaknya menandaskan, pemerintah pusat dan daerah saat ini konsentrasi mengurai permasalahan sampah. Upaya itu ditunjukan dengan bakal ada pengelolaan sampah menjadi bahan bakar. Nantinya akan disiapkan lahan milik pemkab di Kecamatan Cepu.

’’Dari pemerintah pusat ada titik tekan bahwa pengelolaan sampah menjadi skala prioritas hingga tingkat desa,” tambahnya.

Adapun rerata produksi sampah di TMA Temurejo Blora dan TPA Tambakromo Cepu sekitar 250-280 ton per hari. Seperti sampah rumah tangga, hingga sampah dari berbagai pasar di Blora.

Bayi menerangkan, TPA Temurejo saat awal pembangunan diperkirakan dalam waktu lima tahun masih bisa digunakan. Setelah itu, ada sistem sanitary landfill, umur TPA bisa semakin panjang, sekitar tujuh sampai sepuluh tahun. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pemerintah desa #Desa #DLH Blora #peraturan desa #Sampah #Perdes #regulasi #cepu #pengelolaan sampah #Pemdes #lingkungan hidup #tps #DLH #blora