Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Anggaran Perjalanan Dinas dan Operasional Pemkab Blora Bakal Dikepras

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 19 Februari 2025 | 21:13 WIB
Ilustrasi Efisiensi Anggaran (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Efisiensi Anggaran (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana pangkas anggaran perjalanan dinas, operasional kantor, hingga token listrik. Hal itu sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Namuan, pemkab memastikan tidak pangkas alokasi anggaran pada program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi menerangkan, rancangan awal efisiensi belanja organisasi perangkat daerah (OPD) mencakup pengurangan anggaran alat tulis kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.

’’Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, maka nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegasnya. Pihaknya mengingatkan, seluruh kepala OPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja.

’’Jika dihitung setiap harinya, maka penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” katanya. Meski demikian, Sekda asal Bali itu menegaskan, bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap beberapa kegiatan.

Di antaranya kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, dana yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dan dana transfer dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

’’Termasuk pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas,” paparnya.

Pelaksanaan Inpres mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pascapelantikan. Di tengah kebijakan tersebut, Pihaknya mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi.

Juga meminta laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) APBD 2024 segera diselesaikan. ’’Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat.  Karena jika tidak, maka akan berpotensi memengaruhi predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) kita,” paparnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto menegaskan, secara prinsip mendukung kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Pihaknya bakal turut membahas kebijakan bersama pemerintah, tapi menunggu selesai pelantikan Bupati. Tentunya, bakal membahas perubahan APBD.

’’Kami masih menunggu, karena setelah pelantikan ada pemaparan visi-misi bupati, yang diwujudkan dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dan diwujudkan dalam perubahan APBD. Itulah nanti yang akan dibahas bersama,” terangnya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perjalanan dinas #siswanto #efisiensi anggaran #DPRD Blora #pelayanan publik #mendagri #Jawa Tengah #sekda #insentif #apbd #dana desa #token listrik #Anggaran #pemerintah #Komang Gede Irawadi #rpjmd #alokasi anggaran #Pemkab Blora #opd #blora #jateng #operasional #DBHCHT #penghematan listrik