Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sengkarut Kepemilikan Lahan Warga Kandangdoro Cepu: Warga Ingin Sertifikat HGB, PT KAI Klaim Pemilik Aset

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 16 Februari 2025 | 20:28 WIB
AUDIENSI: Warga Kandangdoro audiensi dengan DPRD Blora agar bisa mendapat kejelasan atas kepemilikan tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada Rabu (12/2) (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
AUDIENSI: Warga Kandangdoro audiensi dengan DPRD Blora agar bisa mendapat kejelasan atas kepemilikan tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada Rabu (12/2) (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Sengkarut kepemilikan lahan warga Kandangdoro turut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu dengan PT KAI memanas. Warga ingin mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lahan yang dihuni selama puluhan tahun.

Namun, harapan tersebut tak bisa terealisasi. Sebab, PT KAI mengklaim tanah yang ditempati warga merupakan aset PT KAI DAOP 4 Semarang. Ratusan kepala keluarga yang tinggal di enam RT itu mempertanyakan kejelasan tanah yang diklaim aset milik PT KAI. Mereka wadul kepada DPRD pada Rabu (12/2).

Salah satu warga RT 3 RW 10 Kandangdoro yang enggan disebut namanya mengaku sudah tinggal selama 20 tahun lebih. Bahkan, kedua orang tuanya juga sudah menetap. Warga berharap ingin ada sertifikat HGB. Karena belum ada kejelasan kepemilikan tanah.

’’Kami ingin hidup tenang. Jadi, kami tidak diuber-uber pihak KAI. Inginnya warga hidup tenang, bisa menempati dengan tenang, meski hanya dengan HGB,” ungkapnya saat audiensi di DPRD Blora.

Diketahui, terdapat tiga warga mendapat surat pemanggilan dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk membicarakan permasalahan penyelesaian aset PT KAI Daop 4 Semarang. Alasan yang memberanikan warga ingin mendapat kejelasan ialah bukti yang dimiliki PT KAI hanyalah berupa peta.

’’Salah satu warga yang dipanggil, ada yang paham dan menanyakan kepada PT KAI terkait bukti kepemilikan tanah yang ditempati warga. PT KAI hanya menunjukkan peta dan itu bukti yang tidak kuat,” menurutnya.

Elwi selaku Ketua RW 10 Kelurahan Balun membenarkan, bahwa tiga warganya mendapat surat dari Kejari Blora. ’’Mereka dipanggil kejaksaan dan saya ikut mendampingi. Dan, ada bukti surat dari kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, luas tanah aset PT KAI yang berada di Kecamatan Cepu sekitar 260.000 meter persegi. Jika ada oknum warga yang melanggar hukum dengan menempati atau menggunakan aset KAI secara ilegal, maka sebagai BUMN pihaknya berpedoman kepada aturan.

’’Sesuai aturan menunjuk kejaksaan sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk membantu menyelesaikan permasalahan,” terangnya. Terkait pelaporan tiga warga, pihaknya mengaku tidak ada pelaporan. Melainkan kelanjutan dari nota kesepahaman antara PT KAI dengan Kejari Blora.

Pada saat pemanggilan warga, KAI Daop 4 Semarang menyampaikan, bahwa data aset PT KAI di wilayah Cepu dan wilayah lainnya di Kabupaten Blora termasuk data warga yang sudah berkontrak dengan PT KAI dan warga yang tidak mau melanjutkan kontrak dengan PT KAI.

’’Jadi tidak ada laporan khusus, sebagai JPN, yang konsen terhadap penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI, kejaksaan melakukan klarifikasi terhadap warga yang tidak mau berkontrak,” tambahnya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #hgb #DPRD Blora #pt kai #kai #kejari #cepu #daop 4 semarang #Kejaksaan #sertifikat #balun #Sertifikat Hak Guna Bangunan #lahan #kejari blora