Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PT KRI Klaim Kantongi Izin Meski Belum Lengkap, Warga Jurangrejo Tetap Protes

Hakam Alghivari • Rabu, 20 November 2024 | 20:00 WIB
PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI)
PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI)

BLORA, Radar Bojonegoro - PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) yang berkonflik dengan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo mengaku telah mengantongi izin. Namun, masih terdapat syarat-syarat belum lengkap.

Kuasa Hukum PT KRI Abdul Mun'im mengungkapkan, perusahaan sudah terdaftar di online single submission (OSS). Dan, mempunyai nomor induk berusaha (NIB). Menurutnya, hal tersebut jadi bukti bahwa perusahaan mengantongi izin dari pusat.

Karena PT KRI merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Sehingga, terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

’’Sejauh ini, izin aman tidak ada masalah. Karena perusahaan bergerak pada bidang pembakaran batu kapur, lengkap semuanya. Kami mengantongi semua,” katanya. Mun’im mengatakan, memang masih ada beberapa syarat kelengkapan izin yang belum dilengkapi PT KRI. Menurutnya, hal tersebut wajar.

Pihaknya juga telah mengantongi surat terkait uji coba kelayakan. ’’Seperti tragedi kemarin, saat itu dilakukan trial (uji coba), termasuk di situ diberikan surat terkait dengan kelayakan uji coba dan alat-alat pengukur bau. Karena hubungannya dengan limbah B3,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, karena kaitannya dengan perizinan PMA, sehingga arus perizinan tidak di DLH, melainkan dari KLHK. ’’Jadi, saya kira tidak ada masalah, Klir,” klaimnya. Ditanya terkait penyegelan PT KRI beberapa bulan lalu oleh petugas KLHK, pihaknya mengaku, belum menerima informasi tersebut dari kliennya. Karena pihaknya saat ini masih fokus perkara penganiayaan.

’’Sejauh ini, tidak ada konfirmasi ke saya, dan saya fokus perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, kami fokus pada tindak pidana penganiayaannya,” ujarnya.

Pihaknya menekankan, penegakan hukum dilakukan dengan benar. Jangan sampai yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Misalkan dari karyawan KRI ada yang terlibat dan terbukti bersalah. Harus ditindaklanjuti.

’’Tidak ada masalah (jika ditindaklanjuti). Biar masyarakat teredukasi, tidak melakukan hakim sendiri yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora Muniri mengaku telah mendapat pengaduan. Dan, surat tersebut telah ditindaklanjuti ke KLHK.

Beberapa bulan lalu, pihaknya dilibatkan oleh petugas KLHK untuk melakukan penyegelan di PT KRI. Namun, ditengarai masih beroperasi dan menimbulkan dampak lingkungan berupa asap yang bau dihirup warga. Akhirnya, terjadi tragedi yang tidak diinginkan tersebut.

Warga Jurangjero Raman mengungkapkan, aktivitas PT KRI mengganggu kenyamanan warga. Karena berbatasan langsung dengan Desa Jurangjero. Ketika pembakaran batu kapur memakai batu bara, kepulan asap masuk ke Dukuh Kembang, sehingga menimbulkan dampak lingkungan.

’’Kami terganggu, baunya sangat tidak enak, seperti belerang. Kadang membuat sesak napas juga,” ungkapnya. Pihaknya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Rabu lalu (13/11). Pada saat itu, warga datang ke lokasi dan mengeluhkan pencemaran udara. Namun, mendapat luka-luka.

’’Jadi, malam itu, warga ingin supaya blower pembakaran batu kapur dikecilkan, supaya asapnya tidak terlalu mengganggu. Situasi memanas, hingga pengusaha China membawa gunting dan melukai penduduk setempat,” bebernya. (luk/bgs)

 

Editor : Hakam Alghivari
#PT KRI #lingkungan #Kabid #rembang #penyegelan #penanaman modal asing #pembakaran #mengganggu #Kantongi Izin #DLH #Jurangrejo #PT Kapur Rembang Indonesia #blora