Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kades Jomblag Asyik Joget di Acara Kampanye: Berpotensi Langgar Netralitas, Tunggu Hasil Rapat Pleno Bawaslu Blora

Hakam Alghivari • Rabu, 13 November 2024 | 20:00 WIB
DUGAAN LANGGAR NETRALITAS: Beredar video Kades Jomblang Agus Mukmin sedang asyik joget dan bernyanyi di acara kampanye Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
DUGAAN LANGGAR NETRALITAS: Beredar video Kades Jomblang Agus Mukmin sedang asyik joget dan bernyanyi di acara kampanye Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Seorang oknum kepala desa (kades) di Blora diduga lakukan pelanggaran netralitas. Lantaran ikut hadir pada acara kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Minggu (10/11).

Berdasar video beredar, diduga yang bersangkutan merupakan Kades Jomblang, Kecamatan Jepon Agus Mukmin. Kades tersebut tampak berada di atas panggung. Banner di belakang panggung tertulis nama salah satu paslon gubernur. Kades tersebut tak sekadar naik di panggung. Bahkan, hingga joget dan bersenandung bersama penyanyi.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur menjelaskan, atas kejadian itu pihak akan segera melakukan rapat pleno. Guna Membahas dugaan pelanggaran netralitas oleh yang bersangkutan.

’’Terkait hasilnya nanti gimana akan kami sampaikan,” imbuhnya. Menurutnya, ada petugas dari Panwascam yang hadir dalam acara kampanye itu. Kemudian, karena menyaksikan sendiri, akhirnya diteruskan laporan ke bawaslu.

’’Karena tahu yang bersangkutan oknum kades, teman-teman akan membahas lebih lanjut nanti dalam rapat pleno,” katanya. Ia juga menegaskan, bahwa dalam UU Desa, kades dan perangkat desa harus netral. Tidak terlibat dalam politik. Sehingga, atas kejadian itu, berpotensi adanya pelanggaran netralitas. (hul/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#kecamatan #ahmad lutfhi #Acara #pleno #taj yasin #Jawa Tengah #paslon #kordiv #jepon #wakil gubernur #Bawaslu #Langgar netralitas #ra #kampanye #uu desa #Oknum #kades #blora #gubernur #Berpotensi #jomblang #asyik joget