Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Buntut Penggerebekan Warga di Kantor Panwascam: PPK Sambong Diganti, Panwascam Dinonaktifkan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 10 November 2024 | 18:40 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Usai digerebek warga lantaran berduaan di kantor Panwacam Sambong tengah malam, kini dua oknum adhoc penyelenggara pemilu terima sanksi. Yakni, Rumiyati selaku anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Sambong dinonaktifkan. Dan, Suratno selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sambong diganti.

Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora Ahmad Mustakim menjelaskan, untuk Suratno selaku anggota PPK Sambong usai kejadian itu kemudian mengakui kesalahan.

Dan, akhirnya mengundurkan diri. Karena sudah ada surat pengunduran yang dilayangkan ke KPUK Blora. Akhirnya, yang bersangkutan diganti. Melalui penggantian antarwaktu (PAW). ’’Yang bersangkutan PPK Sambong mengundurkan diri, kemudian kami adakan PAW. Pengganti Ahmad Khoirul,” jelasnya.

Ahmad Khoirul sendiri semula adalah Ketua PPS Desa Ledok. Dengan dilantiknya yang bersangkutan jadi PPK, maka posisi PPS juga dilakukan PAW. ’’Jadi, kami ada dua PAW sekaligus. PPK Sambong dan PPS Desa Ledok,” ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, berharap yang bersangkutan segera adaptasi dan menyesuaikan diri. Lantaran pilkada sudah dekat.  ’’Kami harapkan badan adhoc saling bisa jaga kode etik penyelanggara. Dan, segera adaptasi, karena tahapan sebentar lagi. Agar bisa menyesuaikan dengan ritme ada,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora Muhammad Mustain menjelaskan, Bawaslu sebelumnya juga sudah memanggil Rumiyati dan saksi-saksi.

Dari hasil keterangan tersebut dan kajian tim Bawaslu, yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran kinerja berat. Sehingga, akhirnya disanksi. ’’Dari hasil pleno kami, sepakat untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Rumiyati dinonaktifkan selama 60 hari. Persis dengan sisa masa kerja Panwascam. Meski berkurang satu personel, Bawaslu tak melakukan penambahan anggota. ’’Selama penonaktifan kami tidak melakukan PAW. Kinerja akan dipegang anggota Panwascam yang ada,” ucapnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#sdm #warga #Panwaslu Kecamatan #pergantian antar waktu (PAW) #Adhoc #penggerebekan #pemilu #pps #panwascam #Penyelenggaraan #kantor #KPUK #Oknum #Sosdiklih Parmas #Koordiv #blora #PPK #Sambong #dinonaktifkan