BLORA, Radar Bojonegoro - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga, itulah peribahasa yang tepat untuk kasus yang sedang menggemparkan publik Blora. Khususnya, di jajaran aparat penegak hukum (APH) setempat.
Desas-desus dugaan adanya oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang menggunakan narkoba, akhirnya terungkap. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah mengakui hal tersebut.
Sebelumnya, pihak kejati melalui Kasi Penkum tak mengakui adanya dugaan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono akui oknum jaksa bernama Rezmi Angga Aprianto memang dibawa ke Kejati. ’’Namun, bukan masalah narkoba. Tapi terkait profesionalitas dirinya selama bekerja,” singkatnya, Selasa lalu (5/11).
Sementara itu, dalam keterangan resmi disampaikan Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, bahwa Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang (PB3R) Rampasan Kejari Blora berinisial A (Angga) terbukti menggunakan narkoba. ’’Iya benar, yang bersangkutan menggunakan narkoba,” ujarnya, Rabu (6/11).
Freddy juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). ’’Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil laboratorium BNN yang bersangkutan positif narkoba,” jelasnya.
Freddy juga mengatakan, langkah yang dilakukan di bidang intelijen yakni melakukan PAM SDO dan dibuat lapidsus. Kemudian dilaporkan ke pimpinan. Oleh pimpinan, segera ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
’’Saat ini, masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Nanti dilanjutkan,” ucapnya. Terkait dugaan kasus pemerasan yang juga dilakukan A (Angga), dengan tegas dia mengatakan hal itu tidak benar. ’’Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tegasnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana