Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Penjual Tahu Asal Rembang Coba-Coba Edarkan Sabu di Blora, Polisi Amankan 1,48 Gram Barang Bukti

Hakam Alghivari • Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:50 WIB
SABU: Tersangka kasus narkotika berinisial PS dipamerkan saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora Selasa  (1/10). (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
SABU: Tersangka kasus narkotika berinisial PS dipamerkan saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora Selasa (1/10). (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

BLORA, Radar Bojonegoro - Seorang remaja pria berinisial PS asal Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dicokok petugas Satresnarkoba Polres Blora. Lantaran, pria yang berprofesi sebagai penjual tahu itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Diketahui, tersangka mengaku melakukan hal itu karena coba-coba dan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, PS ditangkap di kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora Kota sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat lalu (20/09).

’’Malam itu kami tangkap saat dia sedang di pinggir Jalan Gunandar turut Kelurahan Beran, Kecamatan Blora,” ucapnya saat konfrensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa (1/10).

Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram yang dibungkus dalam plastik klip warna bening.

Lalu, dibungkus kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih. Menurut Wawan, tersangka memilih menjadi pengedar untuk memennuhi kebutuhan hidup.

’’Mengakunya baru sekali ini untuk mencukupi kebutuhan hidup. Tersangka seorang swasta. penjual tahu,” terangnya.

Ia juga mengatakan, perbuatan tersebut dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

’’Mohon untuk warga agar tidak main-main terhadap narkoba. Karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kemudian, bila tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (hul/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#kecamatan #swasta #kapolres #Polres #sabu-sabu #rembang #gunem #Penjual #kebutuhan hidup #edarkan sabu #remaja #sabu #Penjara #kabupaten #tahu #Narkotika #Satresnarkoba #blora #Narkoba