Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

68 Ruas Jalan Kabupaten Blora Turun Status Jadi Jalan Desa

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:39 WIB
PROYEK INFRASTRUKTUR: Para pekerja sedang membangun Jalan Ronggolawe di Kecamatan Cepu dari bantuan dana Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkab Blora.
PROYEK INFRASTRUKTUR: Para pekerja sedang membangun Jalan Ronggolawe di Kecamatan Cepu dari bantuan dana Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkab Blora.

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Sejumlah 68 ruas jalan di Kabupaten Blora diturunkan statusnya. Semula jalan kabupaten, turun menjadi jalan desa. Akibatnya, beberapa warga pertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam pembangunan infrastruktur jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Danang Adiamintara menjelaskan, jika penurunan status jalan itu sesuai surat keputusan (SK) yang ditetapkan akhir 2023 lalu.

Dan, akan diperbaharui tiap lima tahun sekali. ’’Sesuai SK itu ada 68 ruas jalan yang di-downgrade (turun status, Red),” jelasnya. Karena itu, belakangan pihaknya sudah mengundang desa-desa terkait yang terdampak atas pengalihan status jalan itu.

Menurutnya, dari pemerintah desa (pemdes) sudah memahami dan menerima. Tak ada bantahan. Alasan penurunan status jalan kabupaten ke jalan desa itu didasari beberapa faktor. Di antaranya seperti tindak lanjut arahan badan pemeriksa keuangan (BPK).

’’Karena jalan tersebut tidak dibangun lama, arahan BPK agar jalan yang tak tersentuh itu diturunkan statusnya. Daripada justru menjadi beban,” imbuhnya. Hal itu dimungkinkan sebagai langkah lanjutan agar beban pembangunan jalan tidak menumpuk di pemkab.

Agar pemdes juga ikut berperan. ’’Kalau dulu mungkin desa kesulitan dana. Sekarang kan ada dana desa, masih ada bantuan, hibah, banprov dan lainnya,” katanya. Selain arahan BPK, faktor lainnya ialah adanya permintaan dari desa.

Sehingga, pihak pemkab tinggal mengikuti. ’’Dengan status sebagai jalan desa, pemdes memiliki kewenangan lebih besar mengelola dan memelihara jalan, dapat diajukan untuk dilakukan pendanaan melalui dana desa,” tuturnya.

Kemudian, alasan ketiga soal konektivitas. Ada beberapa ruas jalan yang statusnya jalan kabupaten, tetapi tidak menghubungkan antarwilayah. Hanya di satu desa saja. Sehingga, kemudian diubah statusnya jadi jalan desa.

Namun, meski sudah berubah statusnya jadi jalan desa, nantinya tiap lima tahun akan dievaluasi. Sehingga, jika dengan status jalan desa tetap tidak dibangun, maka bisa diusulkan lagi jadi jalan kabupaten.

Sementara itu, Yudi Kurniawan warga Desa Kepoh, Kecamatan Jati sempat menyesalkan adanya penurunan status jalan di desanya. Sebab, hal itu bisa menjadi pengalihan tanggung jawab.

’’Padahal dari pemkab sempat membantu jalan itu meski sedikit. Kalau alasannya lama tidak dibangun, tidak masuk akal. Kalau ada permintaan dari desa, ini kami sangat kecewa. Karena pemerintah desa kerap abai. Jalan-jalan desa yang lain saja tak tersentuh,” jelasnya.

Ia pun berharap dengan status apapun tak menghalangi niat pemerintah serius membangun jalan. Sebab, masyarakat sudah menanti bertahun-tahun. Karena jalan itu penting. Menjadi akses menuju wilayah lain. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Pemdes #Jalan Desa #SK #Pemkab Blora #blora #bpk #DPUPR