Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dua Kursi Kepala Dinas Pemkab Blora Bakal Kosong, Pengisian Setelah Pilkada

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 28 Juli 2024 | 21:28 WIB

Ilustrasi Kursi.
Ilustrasi Kursi.

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Dua kursi kepala dinas (kadin) bakal kosong tahun ini. Yakni, kursi Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang dijabat Slamet Pamudji, bakal pensiun per 1 Agustus 2024.

Kemudian, kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora yang dijabat Samgautama, bakal pensiun per 1 September 2024. ’’Keduanya masih bertugas sampai tanggal yang ditentukan pensiun. Nanti kursinya akan diisi Plt (pelaksana tugas),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Heru Eko Wiyono kemarin (26/7) 

Heru mengatakan, pengisian kursi definitif nanti menunggu instruksi bupati. Karena pengisian butuh waktu, minimal tiga bulan. Jika melihat pada November tahun ini ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024, maka kemungkinan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu waktu.

Baca Juga: Jelang Pilkada Blora 2024, PKS Pastikan Gabung Koalisi Petahana

’’Ada proses tahapan yang perlu dilalui dan itu butuh waktu,” katanya. Ia memaparkan, bahwa SK pensiun tersebut diberikan lebih awal. Sebab, pihaknya menginginkan agar saat tidak menjabat, pegawai bisa langsung menerima uang pensiun.

’’Tujuan kami berikan SK awal itu biar nanti saat pensiun, bulan itu juga bisa mencairkan uang pensiun, tidak dirapel,” katanya.

Bupati Arief Rohman me ngungkapkan, telah memberikan SK pensiun kepada 54 PNS di lingkungan Pemkab Blora Sabtu (26/7). Mereka akan memasuki usia pensiun per 1 September dan 1 Oktober.

Baca Juga: Meski Nihil Kursi, Arief Rohman Gaet Dukungan PSI Hadapi Pilkada Blora 2024

’’Hari ini kami menyerahkan SK pensiun kepada 54 PNS, termasuk SK pensiun Kepala DPUPR Blora,” katanya. Bupati mengatakan, untuk masa kerja para PNS yang pensiun beragam.

Terdapat pensiunan yang mengabdi selama 41 tahun. Pihaknya mengapresiasi lebih, sebab bukan jangka waktu yang biasa bagi rata-rata PNS. ’’Karena rata-rata mengabdi kurang dari 40 tahun, pengabdian panjang telah tuntas, Selamat menikmati waktu yang tenang bersama keluarga tercinta,” ujarnya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#PNS #bkd #pensiun #pilkada #BPPKAD #JPT #blora #DPUPR #kadin