BLORA, Radar Bojonegoro - Anggota DPRD Blora Warsit ogah kembalikan honor narasumber (narsum) APBD 2021 lalu yang diduga bermasalah. Ia mengklaim, tindakannya sudah sesuai regulasi.
’’Kalau nanti dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap,” ungkapnya kemarin (4/7). Pentolan Partai Hanura itu merasa tindakan menjadi narasumber sudah sesuai regulasi. Tidak ada aturan dilanggar.
Menurutnya, sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. ’’Untuk apa dikembalikan, kalau ada aturannya? Saya berpedoman pada aturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu,” jelasnya.
Diketahui, laporan honor narsum anggota DPRD itu dilaporkan karena tidak rasional dengan jumlah waktu. Namun, Warsit tetap menganggap dirinya hanya melaksanakan. ’’Kalau yang membagi waktu itu bukan saya, sekretariat. Saya hanya melaksanakan,” katanya.
Warsit mengaku, setiap menjadi narsum diberikan honor Rp 1,4 juta. Namun, terkait jumlah anggaran dan berapa kali menjadi narsum selama 2021 lalu, pihaknya tidak membeberkannya.
’’Jumlahnya berapa, tidak ingat saya, yang penting saya menjalankan tupoksi sebagai anggota DPRD,” jelasnya. Terkait anggota DPRD lain telah mengembalikan, menurutnya, hal itu merupakan wewenang masing-masing.
Diketahui, tersisa 4 dari 45 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan honor narsum ke kas daerah yang mana salah satunya ialah Warsit. Berdasar data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora sudah terkumpul Rp 4.392.850.000.
Hingga berita ini ditulis pukul 18.00 WIB kemarin (4/7), Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro melalui sambungan telepon seluler terkait pandangan Warsit yang tidak ingin mengembalikan honor narsum APBD 2021. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana