BLORA, Radar Bojonegoro - Komunitas Front Blora Selatan (FBS) merasa tidak mendapat keadilan pengelolaan sumber minyak sumur tua. Sebab, eksploitasi minyak di Desa Plantungan dan Soko yang masih ilegal bisa dikelola.
Sementara, sumur minyak yang ada di wilayah selatan Blora dilarang. Pihaknya ingin mendorong DPRD Blora menggunakan hak konstitusionalnya dengan mendudukkan stakeholder untuk mengurai persoalan migas di Kota Sate.
’’Kami mengetahui jika eksploitasi minyak di Plantungan ilegal, tapi ada kegiatan produksi. Kami pertanyakan itu, kenapa yang di Sumur Kedinding, Patak, Lusi, dan Temetes tidak bisa,” ungkap Anggota FBS Iwan Seken.
Iwan menegaskan, kegiatan audiensi yang dilakukan Selasa sore (11/6) itu sebagai pintu masuk mengurai permasalahan dan mendorong agar pemkab bersama DPRD punya solusi. Baik dieksploitasi minyak di Plantungan dan potensi-potensi minyak di wilayah lain. Khususnya, di beberapa sumur wilayah selatan.
’’Menggunakan hak konstitusionalnya untuk berdialog, dengan mengundang stakeholder yang mempunyai kewenangan seperti Pertamina, SKK Migas, dan ESDM,” ungkapnya. Terkait permasalahan yang dibahas saat audiensi di gedung DPRD, bagi masyarakat wilayah selatan belum menemukan titik terang.
Sebab, pihak yang dihadirkan tidak menjawab permasalahan. Selain itu, dari BUMDes plantungan berkilah tidak ada eksploitasi minyak sumur tua. Padahal, pihaknya hanya ingin proses produksi minyak tua bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bila dikelola sesuai regulasi.
’’Selama ini kalau ilegal apa bisa masuk PAD, kan tidak. Kami pun juga mendorong agar ada edukasi bagi warga yang kelola minyak. Termasuk BUMDes Plantungan,” jelasnya. Pihaknya juga menginginkan penjelasan setelah melakukan produksi di Plantungan. ’’Ke mana minyak itu didistribusikan? Dibeli oleh siapa saja?” ungkapnya.
Selain itu, Iwan mengaku punya data terkait dugaan uang pajak yang masuk ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora. ’’Kami minta KPP Pratama yang kami duga menerima pembayaran pajak dari pengeboran minyak ilegal di Plantungan dan Soko. Jika benar, maka itu menjadi alasan kami untuk melaporkannya ke APH,” katanya.
Iwan mengatakan, belum adanya titik temu saat audiensi, mengharuskan adanya audiensi lanjutan. Hal itu penting dilakukan, agar permasalahan bisa terurai dan rasa keadilan atas sumber daya alam migas bisa dirasakan masyarakat di Blora, termasuk untuk peningkatan PAD.
Ketua BUMDes Plantungan Piping membantah, bahwa tidak ada jual beli minyak mentah di desanya. Melainkan, proses yang terjadi di Plantungan merupakan pembayaran upah pengelolaan limbah yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, pihaknya enggan membeberkan siapa yang membayar tersebut. ’’Datang saja ke desa Plantungan, datanya ada,” ucapnya. Diketahui, hanya dua lokasi pengelolaan sumur tua yang mendapat izin legal yakni di Sumur Ledok dan Semanggi. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari