Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemecatan Kades Nglebur Tunggu Inkracht, PAW Mulai Diproses

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 5 Mei 2024 | 20:21 WIB
KORUPSI: Kades Nglebur Rumidi dipamerkan saat konferensi pers di Mapolres Blora kemarin (21/9). Rumidi ditangkap karena bawa kabur dana desa senilai Rp 396 juta. (LUKMAN HAKIM. RDR/BJN)
KORUPSI: Kades Nglebur Rumidi dipamerkan saat konferensi pers di Mapolres Blora kemarin (21/9). Rumidi ditangkap karena bawa kabur dana desa senilai Rp 396 juta. (LUKMAN HAKIM. RDR/BJN)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Pemberhentian Rumidi, dari jabatan Kades Nglebur, Kecamatan Jiken tunggu inkracht  (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.

Saat ini, Rumidi masih berstatus diberhentikan sementara. Sehingga masih menerima setengah gaji dan tunjangan dari uang negara.

Untuk mengisi kekosongan, nantinya akan segera digelar pemilihan antarwaktu (PAW) kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati mengatakan, belum menerima salinan putusan vonis kades Nglebur.

Untuk menindaklanjuti pemberhentian dari jabatan Kades, perlu menunggu Inkracht.

“Nanti akan kami konsultasikan dan koordinasikan dengan kejari, apakah Inkracht atau belum,” ungkapnya.

Yayuk menerangkan, tanpa putusan Inkracht tersebut, belum berani mengambil keputusan pemberhentian. Saat ini, kursi kades masih diisi penjabat (Pj) dari kecamatan.

Sementara status kades diberhentikan sementara hingga kasusnya dapat keputusan hukum tetap.

“Keputusan Inkracht ini akan menentukan proses selanjutnya,” tegasnya.

Yayuk menambahkan, proses pemberhentian kades akan membutuhkan surat keterangan (SK) dari bupati. Setelah itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, akan dilakukan PAW Kades Nglebur, Kecamatan Jiken.

“Seperti Kades Tlogotuwung yang sama-sama terganjal korupsi, nanti akan dilakukan PAW,” terangnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Djatmiko mengatakan, belum menerima informasi tentang pengajuan banding dari terdakwa atas vonis yang dijatuhkan hakim.

”Belum ada informasi (banding),” katanya terpisah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menyatakan bahwa Rumidi telah terbukti bersalah dan mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta berkewajiban mengembalikan dana desa (DD) Rp 393,8 juta yang telah dikorupsi. (luk/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPMD Blora #bupati #PAW #nglebur #kejari #Korupsi #tipikor #pergantian antar waktu #inkracht #kades #blora #jiken #Semarang #DPMD