BLORA, Radar Bojonegoro - Tempat karaoke di wilayah Blora wajib tutup atau tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan komitmen Bupati Blora Arief Rohman dalam menyambut bulan suci umat muslim.
Hal ini diungkapkan Bupati Arief, bahwa ia pastikan tempat hiburan malam harus tutup selama sebulan penuh. Menurutnya, satu bulan selama bulan Ramadan akan menutup kafe karaoke dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun.
Salah satunya, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). ’’Surat edarannya sedang disusun. Selama Ramadan tempat hiburan malam seperti kafe karaoke ditutup,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung banyaknya tempat karaoke tidak mengantongi izin. Dengan tegas, ia meminta untuk segera ditertibkan. ’’Saya minta untuk kafe karaoke yang ilegal untuk ditertibkan. Dalam artian, kalau mau buka ya harus urus izin legalnya sesuai aturan,” ucapnya.
Pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora pun mengakui ada sebagian pengusaha karaoke belum mengurus perizinan. Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah mengaku telah berulang kali mengingatkan kepada pengusaha pariwisata bidang karaoke menyoal legalitas perizinan tempat karaoke.
’’Kami polanya persuasif, dengan pendekatan. Kalau batas tertentu sudah melampaui, kami akan menegakkan sanksi perda,” tegasnya. Dirinya juga menyayangkan masih banyak tempat karaoke ilegal.
Besar harapannya, agar para owner karaoke mengurus izin. ’’Tempat karaoke yang sudah berizin ada 27 dari total sekitar 65-an karaoke di Blora. Ada beberapa yang sudah off, sekitar 7 tempat karaoke,” imbuhnya. Sehingga, diperkirakan masih ada sekitar 30 tempat karaoke ilegal. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari