BLORA, Radar Bojonegoro - Sejumlah wali murid SDN Tambakromo 2, Cepu mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok permohonan bantuan seikhlasnya. Permohonan bantuan tertuang dalam surat undangan tanggal 5 Desember 2023 dengan melampirkan rencana anggaran biaya pembangunan paving halam sekolah seluas 150 meter persegi.
Adapun rinciannya untuk paving Rp 87 juta, tukang Rp 20 juta, dan pasir puk 10 truk Rp 6 Juta. Jadi, total kebutuhan anggaran senilai Rp 103 Juta. Lalu, dalam surat tersebut juga tertuang asumsi pembagian ke wali murid sebanyak 118 orang. Sehingga, sekitar Rp 872 ribu per orang dan dibayarkan seikhlasnya.
Yudi salah satu wali murid mengungkapkan, selain dimintai sumbangan, pihak sekolah juga mengajak wali murid kerja bakti di sekolah. Undangannya itu ditarik iuran seikhlasnya. Tapi, paling minim Rp 50 ribu.
’’Infonya untuk beli paving. Wali murid juga banyak yang sambat. Apalagi dapat dana Rp 1 miliar lebih, tapi masih mengajak wali murid kerja bakti membersihkan sekolah,” terangnya.
Terpisah, Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora Irfan Agustian Iswandaru angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN 2 Tambakromo, Cepu. Pihaknya berencana akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Irfan menyampaikan, pengawasan pembangunan Blora sudah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Pihaknya pastikan bakal menyidak laporan tersebut. ’’Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya
Anggota Komisi C DPRD Blora Darwanto menyampaikan, dengan adanya sistem swekelola atas dana alokasi khusus (DAK) yang diperoleh SDN 2 Tambakromo sekitar Rp 1,1 miliar, seharusnya tidak lagi membebani masyarakat atau wali murid.
’’Pemerintah berharap ada pengembangan pekerjaan. Tidak malah membebani masyarakat atau wali murid untuk tambahan pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga bertanya-tanya tentang adanya sistem swakelola tersebut. Diketahui, dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa telah diadakan kegiatan workshop pencegahan perundungan/bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi bagi guru, orang tua, dan siswa.
’’Dengan sistem swakelola, benarkah sudah diterapkan betul dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat setempat?. Pengembangannya DAK apa? Ada atau tidak?,” ungkapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN 2 Tambakromo Fitri Khoirun Nisa menegaskan untuk mempersilakan konfirmasi ke ketua komite. ’’Silahkan ke ketua komite saja yang mewadahi semua kegiatan. Jadi, biar sepaham sepemikiran,” terangnya.
Perlu diketahui, surat yang dikeluhkan sejumlah wali murid itu ditandatangani Ketua Komite SDN 2 Tambakromo bernama Ahmad dan mengetahui Kepala Sekolah Fitri Khoirun Nisa. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari