BLORA, Radar Bojonegoro - Bergulirnya kasus dan miskomunikasi pengelolaan sumur tua Ledok berpotensi turunkan setoran Blora Patra Energi (BPE) terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Upaya pertemuan lintas stakeholder untuk mencari win-win solution belum ada kesepakatan bulat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) BPE Prima Segara mengatakan, kurang optimalnya pengelolaan minyak di sumur tua Ledok disebabkan banyaknya persoalan yang sedang dihadapi. Di antaranya miskomunikasi dengan penambang, BPE, dan Pertamina. Serta, kasus pengelolaan titik sumur yang diduga menyalahi aturan.
‘’Misalnya, ada pelanggaran prosedur yang dibuat jadi masalah, ya gak optimal lah,” ucapnya.
Prima mengatakan, pihaknya bersama pemeritah daerah sedang mencari solusi terbaik untuk keberlanjutan pengelolaan minyak di sumur-sumur tua Ledok. Sedang dicari skema yang sama-sama saling menguntungkan. Baik bagi penambang maupun pemerintah daerah.
‘’Kami masih mencari win-win solution. Artinya, yang baik buat BUMD pemda, penambang sendiri, dan perkumpulan (penambang),” bebernya.
Ia memaparkan, pada pertemuan yang dilaksanakan Selasa lalu (24/10) belum sampai pada pembahasan teknis pengelolaan. Sebab, pihaknya menghindari risiko terkecil. ‘’Kami menghindari risiko sekecil apapun. Toh, ini akan menginjak tahun politik, agar tidak ada hal yang panas,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, tahun ini BPE diminta pemkab untuk meningkatkan pendapatan dan menyumbang PAD lebih banyak dari tahun sebelumnya. Sementara, dividen hingga akhir tahun lalu yang disetorkan tahun ini sebanyak Rp 1,2 miliar.
‘’Dalam hal pengelolaan sumur tua, kami diminta harus ada peningkatan dari sebelumnya dan menghindari berbagai hal yang melanggar. Agar ke depannya lebih baik lagi serta sesuai dengan aturan,” terangnya
Sementara itu, penyidikan di Polda Jateng terkait sumur tua Ledok masih bergulir. Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, telah meminta keterangan 24 saksi. Mulai dari Pemerintah Daerah, BPE, masyarakat di lokasi setempat, hingga dari Pertamina.
‘’Prosesnya masih Sidik. Sudah ada 24 orang saksi dari semua pihak yang terkait,” katanya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Ditreskrimsus Polda Jateng menertibkan pengeboran minyak bermasalah di Lapangan Ledok. Berdasar penyidikan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak mentah yang bermasalah di sana dilakukan sejak lima tahun terakhir. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari